Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawa Senjata Gir, Seorang Pelajar di Bantul Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Bantul, IDN Times - Seorang pelajar SMA di Bantul ditetapkan sebagai tersangka kasus membawa senjata tajam berupa gir.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry membenarkan penyidik telah menetapkan PAM sebagai tersangka lantaran membawa senjata berupa gir yang dijadikan ikat pinggang.‎

"Tersangka PAM diancam dengan Pasal 10 UU Darurat dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ucapnya, Sabtu (10/12/2022).

1. Tersangka PAM masih di bawah umur

Barbuk senjata gir yang disimpan salam jaket.(Dok.Polres Bantul)

Jeffry menjelaskan tersangka PAM saat ini berada di tempat penitipan dengan koordinasi Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman sembari menunggu penyelidikan mengingat masih di bawah umur. "Sementara untuk tiga pelajar lainnya saat ini statusnya masih menjadi saksi," ucapnya.

2. Polres Bantul dan warga komitmen menjaga Bantul dari kejahatan jalanan

4 pelajar SMAN 2 Bantul diamankan warga diduga akan melakukan tawuran dan kejahatan jalanan.(Dok.Polres Bantul)

Jeffry menjelaskan Polres Bantul bersinergi dengan masyarakat untuk menjaga Bantul menggencarkan penjagaan dan patroli untuk antisipasi tindak kejahatan jalan. "Komitmen itu diwujudkan dengan menangkap empat pelajar yang diduga akan melakukan tawuran dan kejahatan jalan. Kemudian empat pelajar itu diserahkan ke Polsek Sanden," ungkapnya.‎

3. Para pelajar akan tawuran di pantai selatan

Ilustrasi kejahatan jalanan.Pixabay

Kanit Reskrim Polsek Sanden, Iptu Sugeng mengatakan pelajar diduga akan tawuran di kawasan pantai, namun dicegah warga. "Dari keterangan pelaku mereka akan tawuran dengan pelajar SMA lainnya di Bantul dan lokasi tawuran ditentukan di kawasan pantai," katanya. "Kita melakukan pemeriksaan awal dan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Bantul," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us