Yogyakarta, IDN TImes - Kebijakan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien untuk melakukan fingerprint atau pindai sidik jari sebelum mendapat layanan menuai kritik dari pasien maupun Persatuan Rumah Sakit (PERSI) DI Yogyakarta.
Bulan Mei lalu, kedua pihak tersebut mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY buat mempersoalkan aturan tersebut. Sebagai upaya tindak lanjut, ORI Pusat lantas mengadakan diskusi kecil antara BPJS Kesehatan, PERSI, warga, dan akademisi pada Kamis (8/8).
"Kami bikin studi kecil supaya nanti menghasilkan review kebijakan buat disampaikan ke pemerintah dan BPJS. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Jogja tapi juga Banten dan Jakarta. Jadi tindak lanjutnya sistemik, tidak kasus per kasus," kata Dadan S. Suharmawijaya selaku anggota ORI Pusat.