Sleman, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM yang dimaksudkan agar kasus COVID-19 mengalami penurunan, dinilai memberikan dampak bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna menuturkan selama penerapan PPKM darurat hingga level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus yang lalu, telah membuat UMKM gulung tikar. Kondisi ini menjadi ancaman serius terjadinya deindustrialisasi sektor UMKM.
