Yogyakarta, IDN Times – Sebanyak 18.680 lembar uang rupiah palsu dimusnahkan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), hingga pengolahan setoran bank di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) DIY selama periode 2015 hingga 2025.
Kepala Perwakilan BI DIY, Sri Darmadi Sudibyo, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas lembaga untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran Rupiah palsu di wilayah DIY.
"Ini merupakan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan Rupiah palsu, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan keamanan dalam bertransaksi menggunakan Rupiah," ujar Sri Darmadi di Kantor Perwakilan BI DIY, Jumat (28/8/2026).
Pemusnahan dilakukan KPwBI DIY bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dan seluruh unsur Botasupal DIY. Mereka terdiri dari Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, serta Kantor Wilayah Kementerian Keuangan DIY.