Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman kembali memperbaharui aturan bagi pelaku perjalanan domestik di Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam Instruksi Bupati Nomor 34/INSTR/2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021 mengungkapkan, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan domestik di Kabupaten Sleman. Apa saja?
