Yogyakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat selalu waspada berbagai penawaran investasi dengan memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dalam penipuan berkedok investasi dan mengalami kerugian. OJK DIY mengingatkan agar masyarakat selalu mengedepankan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY), Parjiman selaku Ketua SWID DIY menegaskan di dalam pasal 237 UU P2SK mengatur kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
“Pelanggaran terhadap pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun,” kata Parjiman dalam rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).