ASN Terjerat Korupsi, Pemkab Bantul Tak Beri Bantuan Hukum

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul tidak akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu ASN Disdikpora yang menjadi tersanga dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung.
1. Tak berpikir untuk memberikan bantuan hukum

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menegaskan sampai hari ini dirinya tidak berpikir untuk memberikan bantuan kepada tersangka Bagus Nur Wijaya. "Sampai hari ini kita tidak berpikir sejauh itu (memberikan bantuan hukum kepada tersangka), kita serahkan penanganan hukum kepada penegak hukum," katanya, Senin (8/5/2023).
2. Nonaktif dari jabatannya

Halim memastikan pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status kepegawaiannya diubah menjadi nonaktif. "Sedangkan apakah yang bersangkutan masih akan menjadi PNS atau tidak, masih menungga putusan inkrah dari pengadilan. Kita akan menunjuk Plt untuk menggantikan yang bersangkutan,"ucapnya.
3. ASN harus profesional dan taat hukum

Politisi PKB ini menegaskan kasus korupsi yang menjerat ASN di Pemkab Bantul menjadi peringatan agar tidak main-main dengan pengadaan barang dan jasa. "Sekali lagi, ASN harus profesional. Era penegakan hukum semakin kuat, semakin ketat. Apa yang telah terjadi ini menjadi cambuk untuk memunculkan kesadaran tentang penting profesionalisme dan taat aturan,"tandasnya.
"Kami serahkan sepenuhnya kasus hukum ini kepada aparat penegak hukum," imbuhnya.