Arena Judi di Kasihan Bantul Digerebek, 10 Orang Diamankan

Intinya sih...
- Polisi gerebek arena judi di Bantul, 10 orang diamankan
- Penggerebekan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian
- Polisi menyita barang bukti dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian
Bantul, IDN Times - Polres Bantul menggerebek arena judi di Padukuhan Sonopakis Kidul, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Minggu (16/2/2025) malam. Sebanyak 10 orang diamankan saat asyik bermain judi cliwik atau BK.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan 10 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing. "Masih diperiksa, apakah terlibat dalam kasus perjudian tersebut," ujarnya, Selasa (18/2/2025).
1. Polisi mendapatkan informasi warga resah dengan adanya perjudian
Jeffry berujar, penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Sebelumnya, polisi juga menggerebek arena perjudian di Dusun Bonditan, Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Sabtu (15/2/2025) malam. Namun, petugas hanya menemukan arena sabung ayam, kursi di sekitar lokasi, dan lampu yang sudah padam.
"Malam itu juga petugas menyisir tempat di sekitar lokasi, namun para pelaku judi sudah kabur," ujarnya.
Saat ini, tim gabungan sudah memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi lapak perjudian itu.
2. Sebelumnya polisi juga amankan lima orang yang berjudi
Sebelumnya, polisi menggerebek lima orang yang sedang berjudi di daerah Nengahan, Padukuhan Ngireng-ireng, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada Januari lalu. Kelimanya kedapatan bermain judi kartu cina saat penggerebekan.
Jeffry menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah. "Dari laporan kami segera menerjunkan tim untuk menelusuri informasi itu. Kemudian tim pun memergoki ada 5 orang sedang asyik bermain judi kartu cina," ujarnya.
Saat penggerebekan, kelima pelaku sempat berusaha kabur, tetapi berhasil diamankan oleh petugas. "Kelima pelaku tersebut adalah AY (43), DP (41), EB (47), NW (45), dan TK (59)," ungkap Jeffry.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.235.000, kartu cina, tikar, dan piring dari lokasi kejadian.
3. Judi gak bikin kaya
Jeffry turut mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian karena dapat menimbulkan dampak negatif. Selain merusak perekonomian, perjudian juga bisa menghancurkan kehidupan rumah tangga.
"Dampak dari judi bisa membuat rumah tangga berantakan, ekonomi memburuk, dan perlu digarisbawahi bahwa tidak ada yang namanya orang main judi itu jadi kaya," tegas Jeffry.
Ia menambahkan, perjudian memiliki sanksi hukum berat sesuai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Jeffry juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik perjudian di lingkungannya. "Warga diminta menghubungi call center 110 atau kepolisian terdekat apabila melihat praktek judi di lingkungannya,” ujarnya.