Enggar Suryo Jatmiko alias ESJ, oknum anggota DPRD Bantul diamankan kepolisian, diduga menipu tiga orang terkait penerimaan CPNS. IDN Times/Tunggul Damarjati
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat para korban Maret 2022, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara, Enggar diamankan pada 30 September 2022 kemarin.
Dari kasus ini, polisi menyita sederet barang bukti. Antara lain selembar print out asli kartu peserta ujian CPNS; selembar print out asli kartu informasi akun sistem seleksi CPNS, dan selembar kuitansi asli bernama terang korban untuk pembayaran uang senilai Rp150 juta.
Polda DIY telah menetapkan ESJ sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya masing-masing 4 tahun," tandas Tri.
Terpisah, Sekretaris DPD Gerindra DIY Dharma Setiawan tak membantah soal status Enggar Suryo Jatmiko alias ESJ yang merupakan anggota partainya. Enggar sendiri tercatat sebagai Ketua Komisi D DPRD Bantul.
Partai Gerindra, kata Dharma, tak akan memberikan pendampingan pada proses hukum yang dijalani Enggar.
"Di dalam kasus ini setelah kami periksa, selidiki, dan mendapatkan konfirmasi dari Mas Enggar bahwasanya ini adalah persoalan pribadi. Oleh karenanya kami menyerahkan proses hukum kepada yang berwajib," katanya saat dihubungi.