Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Dicecar Hakim
Dugaan korupsi Stadion Mandala Krida rugikan Rp31 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji dicecar sejumlah pertanyaan saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016-2017, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (29/11/2022).
Baskara Aji merupakan adalah satu dari delapan saksi yang berasal dari unsur OPD dan swasta yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan salah satu terdakwa, yakni Kepala Cabang PT Duta Mas Indah (PT DMI) DIY, Heri Sukamto.
Dalam sidang dipimpin Nasrullah selaku Ketua Majelis Hakim, Aji diperiksa terkait jabatan atau kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY yang diemban tahun 2011-2019. Baik jaksa maupun majelis hakim mencecarnya dengan serangkaian pertanyaan perihal proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, mulai dari proses pengusulan, penganggaran, lelang hingga pengerjaan renovasi.
1. Renovasi stadion merupakan usulan dari Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora DIY (BPO)
Aji menjelaskan proyek pembangunan ini masuk tahap perencanaan pada 2012 silam setelah ada usulan renovasi stadion dari Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora DIY.
"Pada saat diputuskan Mandala Krida harus dilakukan renovasi dan pembangunan kembali, maka kami dari Disdikpora atas usulan BPO mengusulkan anggaran pada TAPD," kata Aji dalam kesaksiannya.
Salah satu terdakwa dalam perkara ini, Edy Wahyudi yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPO menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPA). Sementara Aji adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Aji mengatakan, pada tahun 2012 dilakukan lelang untuk pengerjaan Detail Engineering Design (DED) dengan PT Arsigraphi sebagai pemenangnya. Perusahaan ini, menurutnya, kerap mendapatkan proyek dari Pemda DIY selaku konsultan perencanaan. Dalam proyek Mandala Krida pula, PT Arsigraphi menjadi konsultan perencanaan penyusunan DED.
"Yang menunjuk (PT Arsigraphi) siapa?" tanya JPU.
"KPA, Pak Edy Wahyudi sekaligus PPK. (Terkait penunjukkan hasil lelang) karena (jabatan)," jawab Aji.
Adapun jabatan KPA ditunjuk oleh Gubernur DIY, sedangkan penunjukkan PPK melalui kepala dinas dalam hal ini Aji sendiri melalui SK yang ditandatanganinya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Dirut 2 Perusahaan
Baca Juga: Pengamat Curigai Ikan Besar di Korupsi Stadion Mandala Krida
Baca Juga: 6 Tempat Makan di Dekat Stadion Mandala Krida, Lezat dan Murah