TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Dicecar Hakim 

Dugaan korupsi Stadion Mandala Krida rugikan Rp31 miliar

Sekda DIY, Kadarmanto Baskara Aji menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016-2017, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (29/11/2022).(IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji dicecar sejumlah pertanyaan saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016-2017, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (29/11/2022).

Baskara Aji merupakan adalah satu dari delapan saksi yang berasal dari unsur OPD dan swasta yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan salah satu terdakwa, yakni Kepala Cabang PT Duta Mas Indah (PT DMI) DIY, Heri Sukamto. 

Dalam sidang dipimpin Nasrullah selaku Ketua Majelis Hakim, Aji diperiksa terkait jabatan atau kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY yang diemban tahun 2011-2019. Baik jaksa maupun majelis hakim mencecarnya dengan serangkaian pertanyaan perihal proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, mulai dari proses pengusulan, penganggaran, lelang hingga pengerjaan renovasi.

1. Renovasi stadion merupakan usulan dari Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora DIY (BPO)

Stadion Mandala Krida Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

Aji menjelaskan proyek pembangunan ini masuk tahap perencanaan pada 2012 silam setelah ada usulan renovasi stadion dari Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora DIY.

"Pada saat diputuskan Mandala Krida harus dilakukan renovasi dan pembangunan kembali, maka kami dari Disdikpora atas usulan BPO mengusulkan anggaran pada TAPD," kata Aji dalam kesaksiannya.

Salah satu terdakwa dalam perkara ini, Edy Wahyudi yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPO menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPA). Sementara Aji adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Aji mengatakan, pada tahun 2012 dilakukan lelang untuk pengerjaan Detail Engineering Design (DED) dengan PT Arsigraphi sebagai pemenangnya. Perusahaan ini, menurutnya, kerap mendapatkan proyek dari Pemda DIY selaku konsultan perencanaan. Dalam proyek Mandala Krida pula, PT Arsigraphi menjadi konsultan perencanaan penyusunan DED.

"Yang menunjuk (PT Arsigraphi) siapa?" tanya JPU.

"KPA, Pak Edy Wahyudi sekaligus PPK. (Terkait penunjukkan hasil lelang) karena (jabatan)," jawab Aji.

Adapun jabatan KPA ditunjuk oleh Gubernur DIY, sedangkan penunjukkan PPK melalui kepala dinas dalam hal ini Aji sendiri melalui SK yang ditandatanganinya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Dirut 2 Perusahaan

Baca Juga: Pengamat Curigai Ikan Besar di Korupsi Stadion Mandala Krida

2. Temuan BPK hingga putusan KPPU soal persekongkolan jahat

Sekda Provinsi DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji memaparkan program prioritas pembangunan DIY di Kepatihan, Kamis 12 Desember 2019. IDN Times/Yogie Fadila

Setelah terjadi gagal lelang pada 2016, dalam perjalanannya proyek dengan sistem single year ini kemudian dilaksanakan oleh penyedia jasa PT DMI yang dipimpin oleh terdakwa Heri Sukamto.

Aji menerangkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pengerjaan namun tetap tetap dibayarkan. Selanjutnya, Aji dicecar perihal putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait proyek Mandala Krida yang menurutnya telah terjadi persekongkolan pemenang tender.

"Saya sekilas membaca ikhtisar (putusan), seingat saya disebutkan ada persekongkolan yang dilakukan oleh pihak-pihak secara vertikal maupun horizontal. Dalam rangka untuk memenangkan pekerjaan atau yang lain," paparnya.

"Seingat saya itu antara PPK, kemudian dengan pemenang lelang, dan dengan pokja," sambung Aji.

KPPU kemudian merekomendasikan agar PPK dan Pokja gabungan dijatuhi sanksi administrasi dari kepala OPD masing-masing. Sementara pihak rekanan di mana PT DMI adalah salah satunya akan dikenai hukuman denda.

Namun saat dicecar hakim anggota soal bentuk kesalahan PPK dalam persekongkolan ini, Aji mengaku tidak tahu lantaran hanya sebatas membaca ikhtisar. Hakim anggota menyayangkannya padahal saksi selaku kepala dinas yang menjatuhkan sanksi administrasi kepada Edy Wahyudi.

Aji juga mengaku tidak tahu apakah putusan KPPU tersebut mampu mengarah ke adanya kerugian negara dari persekongkolan tadi. "Saya tidak ingat isi dari putusan itu," ujar Aji.

Baca Juga: 6 Tempat Makan di Dekat Stadion Mandala Krida, Lezat dan Murah

Berita Terkini Lainnya