Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Dicecar Hakim 

Dugaan korupsi Stadion Mandala Krida rugikan Rp31 miliar

Yogyakarta, IDN Times - Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji dicecar sejumlah pertanyaan saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016-2017, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (29/11/2022).

Baskara Aji merupakan adalah satu dari delapan saksi yang berasal dari unsur OPD dan swasta yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan salah satu terdakwa, yakni Kepala Cabang PT Duta Mas Indah (PT DMI) DIY, Heri Sukamto. 

Dalam sidang dipimpin Nasrullah selaku Ketua Majelis Hakim, Aji diperiksa terkait jabatan atau kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY yang diemban tahun 2011-2019. Baik jaksa maupun majelis hakim mencecarnya dengan serangkaian pertanyaan perihal proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, mulai dari proses pengusulan, penganggaran, lelang hingga pengerjaan renovasi.

1. Renovasi stadion merupakan usulan dari Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora DIY (BPO)

Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Dicecar Hakim Stadion Mandala Krida Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

Aji menjelaskan proyek pembangunan ini masuk tahap perencanaan pada 2012 silam setelah ada usulan renovasi stadion dari Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora DIY.

"Pada saat diputuskan Mandala Krida harus dilakukan renovasi dan pembangunan kembali, maka kami dari Disdikpora atas usulan BPO mengusulkan anggaran pada TAPD," kata Aji dalam kesaksiannya.

Salah satu terdakwa dalam perkara ini, Edy Wahyudi yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPO menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPA). Sementara Aji adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Aji mengatakan, pada tahun 2012 dilakukan lelang untuk pengerjaan Detail Engineering Design (DED) dengan PT Arsigraphi sebagai pemenangnya. Perusahaan ini, menurutnya, kerap mendapatkan proyek dari Pemda DIY selaku konsultan perencanaan. Dalam proyek Mandala Krida pula, PT Arsigraphi menjadi konsultan perencanaan penyusunan DED.

"Yang menunjuk (PT Arsigraphi) siapa?" tanya JPU.

"KPA, Pak Edy Wahyudi sekaligus PPK. (Terkait penunjukkan hasil lelang) karena (jabatan)," jawab Aji.

Adapun jabatan KPA ditunjuk oleh Gubernur DIY, sedangkan penunjukkan PPK melalui kepala dinas dalam hal ini Aji sendiri melalui SK yang ditandatanganinya.

2. Temuan BPK hingga putusan KPPU soal persekongkolan jahat

Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Dicecar Hakim Sekda Provinsi DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji memaparkan program prioritas pembangunan DIY di Kepatihan, Kamis 12 Desember 2019. IDN Times/Yogie Fadila

Setelah terjadi gagal lelang pada 2016, dalam perjalanannya proyek dengan sistem single year ini kemudian dilaksanakan oleh penyedia jasa PT DMI yang dipimpin oleh terdakwa Heri Sukamto.

Aji menerangkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pengerjaan namun tetap tetap dibayarkan. Selanjutnya, Aji dicecar perihal putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait proyek Mandala Krida yang menurutnya telah terjadi persekongkolan pemenang tender.

"Saya sekilas membaca ikhtisar (putusan), seingat saya disebutkan ada persekongkolan yang dilakukan oleh pihak-pihak secara vertikal maupun horizontal. Dalam rangka untuk memenangkan pekerjaan atau yang lain," paparnya.

"Seingat saya itu antara PPK, kemudian dengan pemenang lelang, dan dengan pokja," sambung Aji.

KPPU kemudian merekomendasikan agar PPK dan Pokja gabungan dijatuhi sanksi administrasi dari kepala OPD masing-masing. Sementara pihak rekanan di mana PT DMI adalah salah satunya akan dikenai hukuman denda.

Namun saat dicecar hakim anggota soal bentuk kesalahan PPK dalam persekongkolan ini, Aji mengaku tidak tahu lantaran hanya sebatas membaca ikhtisar. Hakim anggota menyayangkannya padahal saksi selaku kepala dinas yang menjatuhkan sanksi administrasi kepada Edy Wahyudi.

Aji juga mengaku tidak tahu apakah putusan KPPU tersebut mampu mengarah ke adanya kerugian negara dari persekongkolan tadi. "Saya tidak ingat isi dari putusan itu," ujar Aji.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Dirut 2 Perusahaan

Baca Juga: Pengamat Curigai Ikan Besar di Korupsi Stadion Mandala Krida

3. Rugikan negara Rp31 miliar

Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Dicecar Hakim Sekda DIY, Kadarmanto Baskara Aji menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016-2017, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (29/11/2022).(IDN Times/Tunggul Damarjati)

KPK telah menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida oleh Pemda DIY. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satunya menyangkut nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Sedangkan pada pengadaan 2016, Heri selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang. Dugaannya, dia meminta bantuan untuk dimenangkan dalam proses lelang tersebut.

Panitia lelang langsung menyampaikan keinginan Heri kepada Edy. Ia diduga langsung menyepakati meskipun tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Para terdakwa didakwa melakukan persekongkolan dalam proses perencanaan pengadaan, pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemda DIY Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017. Yakni mengarahkan spesifikasi teknis tertentu, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan membocorkan HPS kepada calon penyedia.

JPU menyebut aliran dana pembangunan Stadion Mandala Krida mengalir ke 14 pihak dari kalangan penyelenggara negara maupun swasta. Yaitu Edy Wahyudi Rp600 juta, Heri Sukamto Rp4,1 miliar, Sugiharto Rp100 juta dan Thomas Hartono/Yasinta Arintarini Rp530 juta.

Uang juga mengalir ke Slamet Riyadi Rp300 juta, Eka Yulianta Rp150 juta, Mochammad Amin Agustyono Rp1,025 miliar, Yatmin Rp1,03 miliar, Nugroho Wuri Sayekti Rp1,03 miliar, Pokja ULP Rp1,5 miliar, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Rp160 juta, Hery Kristyanto (konsultan pengawas) Rp142 juta, Ilham Waskito Rp12,5 juta dan Hendi Hidayat Rp31 juta.

Akibat dari perbuatan tersebut, jaksa KPK dalam dakwaannya menyatakan, timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp31,7 miliar.

JPU KPK mendakwa tiga terdakwa secara terpisah. Masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 6 Tempat Makan di Dekat Stadion Mandala Krida, Lezat dan Murah

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya