Pengamat Curigai Ikan Besar di Korupsi Stadion Mandala Krida

Nilai Rp31 miliar terlalu lebay untuk sekelas eselon 3

Yogyakarta, IDN Times - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mencurigai keterlibatan 'ikan besar' dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman berpendapat, angka kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini terbilang kelewat besar jika hanya dilakukan oleh seorang pejabat eselon 3 pemerintahan provinsi.

1. Fantastis untuk sekelas DIY

Pengamat Curigai Ikan Besar di Korupsi Stadion Mandala KridaKPK tangkap kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Zaenur beranggapan angka kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar yang ditimbulkan dari perkara ini mungkin relatif kecil untuk level nasional. Namun, untuk provinsi sekelas DIY nominalnya cukup besar.

Oleh karenanya, dia menganggap ganjil apabila Edy Wahyudi, Mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, bermain sendirian di perkara ini.

"Apakah mungkin ya proyek yang besar bahkan kerugian sampai Rp31 miliar itu korupsi hanya dilakukan oleh level Kabid," kata Zaenur dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja  

2. Potensi ada peran ikan besar

Pengamat Curigai Ikan Besar di Korupsi Stadion Mandala KridaStadion Mandala Krida Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

Zaenur percaya KPK akan terus mengembangkan perkara ini ke segala sisi. Dia yakin kasus tak akan berhenti pada penetapan tiga tersangka. Termasuk seorang di antaranya yakni Edy Wahyudi.

"Itu KPK sudah lihai di dalam mengembangkan perkara, saya percaya KPK akan mengembangkan ini ke atas ke samping ke bawah ya," ujarnya.

"Ada pejabat-pejabat lain yang akan diperiksa oleh KPK diminta keterangan untuk melihat tidak wajar kalau proyek dengan kerugian keuangan negara Rp31 miliar ini levelnya hanya kabid," imbuh Zaenur.

 

3. Telisik dugaan suap

Pengamat Curigai Ikan Besar di Korupsi Stadion Mandala KridaTersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Edy Wahyudi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Di satu lain, kata Zaenur, KPK juga akan mencermati dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh Edy Wahyudi menimbang modus perkara berupa pengadaan barang dan jasa.

"Jadi ini KPK perlu mendalami, apakah ada pejabat-pejabat yang mendapatkan aliran dana, suap atau gratifikasi dari proyek ini gitu ya. Mengapa pejabat sampai membuat paket-paket pekerjaan kemudian dijual, kemudian diperuntukkan untuk perusahan-perusahaan tertentu ya biasanya karena memang sudah niat untuk dijual. Nah itu belum muncul di sini ini," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta oleh Pemda DIY. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Perkara yang menjerat ketiganya berawal ketika Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012.

Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Satu di antaranya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

KPK mengungkapkan dibutuhkan anggaran Rp135 miliar untuk lima tahun pengerjaan. Diduga beberapa nilai item pekerjaan di-mark up dan Edy langsung menyetujuinya tanpa didahului kajian.

Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan tahun 2017 sebanyak Rp45,4 Miliar. Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.

Pada pengadaan 2016, Heri selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang. Heri diduga meminta bantuan untuk dimenangkan dalam proses lelang tersebut.

Panitia lelang langsung menyampaikan keinginan Heri kepada Edy. Diduga Edy langsung menyetujui meskipun tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat (2) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga timbul kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sultan Tegaskan Takkan Bantu Tersangka Korupsi Mandala Krida

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya