Pemda DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 Hingga 30 Juni
Akan ditinjau ulang jika kondisi membaik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Masa tanggap darurat bencana non alam COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta diperpanjang selama satu bulan.
Informasi itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Bangsal Kepatihan, Kota Yogyakarta, usai mengikuti rapat bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan bupati/wali kota se-DIY, Rabu (27/5).
"Hasilnya, tadi semua kabupaten/kota dan forkopimda sepakat bahwa akan ada perpanjangan status tanggap darurat yang semula tanggal 29 Mei berakhir, nanti akan kita perpanjang sampai tanggal 30 Juni," terang Aji.
Status tanggap darurat corona ini sendiri awalnya ditetapkan pertama pada tanggal 20 Maret 2020 silam.
Baca Juga: Minggu Depan, Dinkes Sleman Lakukan Rapid Test ke 9 Pasar Tradisional
1. Dasar pertimbangan
Aji menjabarkan, dasar perpanjangan masa tanggap darurat ini pertama adalah Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
"Tetapi akan ditinjau ulang kalau kondisi sudah baik. Itu dasar hukumnya," lengkapnya.
Pertimbangan selanjutnya melihat penambahan kasus pasien corona yang masih ada. Walaupun dalam dua hari terakhir, tepatnya 25 dan 26 Mei 2020 kemarin zero case atau nihil kasus.
Kendati demikian, hal itu bukan berarti ke depannya DIY bisa mempertahankan kondisi nirkasus ini.
"Kita belum pastikan nanti ke depan apakah kita bisa tetap mempertahankan tidak ada penambahan positif. Sehingga, kita masih memerlukan dasar, regulasi sebagai dasar untuk menerapkan kondisi tanggap darurat," papar Aji.