Pemda DIY Perpanjang Masa PPKM Mikro, Wajib Ada Posko di Kalurahan
Pengawasan kegiatan masyarakat diperketat dari tingkat RT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 28 Juni 2021 sejak kemarin.
Perpanjangan PPKM mikro seiring terbitnya Instruksi Gubernur DIY Nomor 15/INSTR/2021.
Sesuai pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Jumat (11/6/2021) lalu, PPKM kali ini mengalami modifikasi sehingga sifatnya lebih ketat dari segi perizinan dan pengawasan kegiatan masyarakat.
Kegiatan masyarakat belakangan ini dinilai Sultan kerap memunculkan potensi penularan COVID-19 sehingga perlu monitoring lebih.
Baca Juga: Sleman Perpanjang PPKM Mikro, Kabupaten Zona Merah WFH 75 Persen
1. Pelototi aktivitas di lingkungan terkecil
Pada poin keempat pada Ingub terbaru, mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro.
Disebutkan pada sub poin a, Kalurahan dan Kelurahan diminta segera mendirikan posko, terutama bagi yang belum melaksanakannya.
"Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT)," demikian bunyi sub poin tersebut.
Posko Kemantren/Kapanewon, sebagaimana disebutkan melalui sub poin b, juga wajib didirikan guna mengawasi posko Kalurahan dan Kelurahan.
Baca Juga: Waspada Virus Corona Varian Delta, Jauh Lebih Menular!