Sleman Perpanjang PPKM Mikro, Kabupaten Zona Merah WFH 75 Persen 

Semoga kasus COVID-19 di Sleman lekas mereda, ya

Sleman, IDN Times - Melihat kondisi COVID-19 di Kabupaten Sleman yang masih terus mengalami kenaikan kasus, Pemerintah Kabupaten Sleman kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, ada beberapa poin yang baru yang diatur dalam Instruksi Bupati Sleman terbaru mengenai perpanjangan PPKM Mikro. Salah satunya yakni pembatasan kegiatan perkantoran maupun sekolah pada saat kabupaten berada dalam zona oranye maupun merah.

Baca Juga: Kepala Dinas Terpapar COVID-19, ASN Pemkab Sleman Jalani Swab Massal

1. Kegiatan perkantoran di zona merah WFH 75 persen

Sleman Perpanjang PPKM Mikro, Kabupaten Zona Merah WFH 75 Persen Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kustini mengatakan, ketika nantinya kabupaten masuk dalam zona merah, perkantoran harus melakukan kegiatan Work from Home (WFH) sebesar 75 persen. Sedangkan untuk yang Work from Office (WFO) hanya 25 persen.

"Pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen pada saat kabupaten berada dalam zona merah," ungkapnya pada Selasa (15/6/2021).

2. Kegiatan perkantoran di zona kuning dan oranye 50 persen WFH

Sleman Perpanjang PPKM Mikro, Kabupaten Zona Merah WFH 75 Persen Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Bagi perkantoran yang berada di kabupaten zona kuning maupun oranye, maka kegiatan WFH ada sebesar 50 persen. Sementara itu, untuk yang WFO juga sebanyak 50 persen.

"Pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen pada saat kabupaten berada dalam zona kuning dan zona oranye," terangnya.

3. Kabupaten zona merah kegiatan belajar dilakukan secara daring

Sleman Perpanjang PPKM Mikro, Kabupaten Zona Merah WFH 75 Persen Ilustrasi pembelajaran online (IDN Times/Sakti)

Kustini menjelaskan, ketika kabupaten berada dalam zona merah, maka kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Sedangkan saat kabupaten ada di zona kuning maupun oranye, makan kegiatan belajar dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) pada saat Kabupaten berada dalam zona merah," paparnya.

Baca Juga: Sleman 'Kebakaran', 16 Kapanewon Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya