TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Sita Sejumlah Dokumen Perizinan di Balai Kota Yogyakarta

Kantor DPUKP juga sempat digeledah

Balai Kota Yogyakarta (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah dokumen diamankan oleh KPK dalam operasi penggeledahan di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022) kemarin. Hal itu disampaikan oleh Pj Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, saat dijumpai di Kompleks Kepatihan, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Balai Kota Yogyakarta

1. Berkas perizinan

Petugas KPK menggeledah ruangan di kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Berdasarkan laporan yang ia terima dari jawatannya di Pemkot Yogya, penyidik lembaga antirasuah saat penggeledahan kemarin membawa sejumlah dokumen masih terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Eks Wali Kota Haryadi Suyuti.

"Intinya jelas berkas-berkas itu yang berkaitan dengan kasus kemarin yang terjadi OTT itu," katanya.

Sepengetahuannya, dokumen terbanyak diangkut penyidik KPK dari ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara dua ruangan lain yang digeledah adalah ruang kerja wali kota dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Kota Yogyakarta.

"Saya belum tahu detailnya. Tapi yang berkaitan dengan proses-proses yang kemarin di apartemen dan beberapa perizinan," lanjut dia.

2. Dokumen sebelum Royal Kedhaton

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diberitakan sebelumnya, Haryadi Suyuti yang terjaring OTT KPK pada Jumat (2/6/2022) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Kemetiran.

Sumadi mengatakan, kemungkinan saat penggeledahan kemarin KPK ikut mengamankan dokumen perizinan hotel dan apartemen lain yang diterbitkan sepanjang era Haryadi sebagai wali kota.

"Pokoknya ada beberapa berkas yang itu mungkin rangkaian (Royal Kedhaton), mungkin juga termasuk perizinan-perizinan yang diterbitkan sebelum kejadian yang kemarin tetapi masih di bawah kewenangan beliau (Haryadi)," tuturnya.

Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti  

Berita Terkini Lainnya