Ketahuan Tak Pakai Masker di Yogyakarta, Awas Kena Denda Rp100 Ribu
Berdasarkan Perwal 51 tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Warga yang masih ogah-ogahan mengenakan masker di tengah masa pandemi COVID-19, wajib berhati-hati kala berada di wilayah Kota Yogyakarta.
Pemerintah kota setempat kini mulai memberlakukan aturan baru melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease - 19 Pada Masa Tatanan Normal Baru.
Baca Juga: Pembatasan Malioboro Dimulai, Pindah Zona Pengunjung Wajib Scan HP
1. Bisa kena denda Rp100 ribu
Dalam Pasal 5 Perwal tersebut, disebutkan barangsiapa yang tak mengenakan masker di tempat umum dikenai denda sebesar Rp100 ribu.
"Sanksi denda adalah opsi, maksudnya adalah ada beberapa sanksi. Misalnya, teguran lisan atau teguran hingga opsi terakhir adalah denda Rp 100 ribu," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Senin (6/7/2020).
Memang, dalam Perwal itu sanksi materi cuma satu di antaranya. Tiga lainnya, antara lain teguran lisan, teguran tertulis, atau kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
Lebih jauh, Heroe yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta itu menekankan, bahwa wewenang pemberian sanksi ada di jajaran Satpol PP setempat.
Satuan Polisi Pamong Praja nantinya yang menentukan jenis sanksi berdasakan tingkat pelanggarannya.
"Apakah cukup hanya diberikan sanksi teguran atau hingga didenda," pungkasnya.
Baca Juga: Kangen Jogja, Tempat Wisata Ini Sudah Dibuka untuk Umum