TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkeu Izinkan Danais untuk Penanganan COVID-19, Ini Kata Sekda DIY

DJPK Kemenkeu terbitkan surat pada 10 Juli 2021 lalu

Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan resmi mengizinkan pemanfaatan Dana Keistimewaan (danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk pencegahan dan penanganan pandemik COVID-19.

Surat bernomor S-121/PK/2021 bertanggal 10 Juli 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, ini memuat tiga poin utama.

Poin pertama, tertulis danais adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

"Dalam rangka percepatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19, Dana Keistimewaan dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi. Penggunaan Dana Keistimewaan dilakukan melalui perubahan terhadap rencana penggunaan Dana Keistimewaan TA 2021," bunyi poin kedua.

Pada poin ketiga mencantumkan dasar hukum penggunaan danais untuk pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD  2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi.

Baca Juga: Berapa Alokasi Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan COVID-19?

1. Sudah dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sekretaris daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji sementara mengaku Pemda belum secara resmi menerima surat tersebut. Kendati pihaknya siap mempedomani dan melaksanakan surat tersebut.

"Sebetulnya danais itu juga sudah sejak tahun ini sudah kita pakai untuk penanganan COVID juga, lebih ke untuk pemulihan ekonomi," kata Aji saat ditemui di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (12/7/2021).

2. Keleluasaannya di luar 5 urusan keistimewaan

Ilustrasi Tugu Pal Putih Yogyakarta (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Aji mengatakan, pemanfaatan Danais TA 2020 dan 2021 diterapkan Pemda DIY mengacu kepada 5 urusan keistimewaan DIY yang secara tidak langsung berdampak pada penanganan dampak pandemi COVID-19.

Kelima urusan tersebut sebagaimana diketahui meliputi cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; urusan kelembagaan; urusan kebudayaan; urusan pertanahan; dan urusan tata ruang.

"Setelah ada surat itu (Kemenkeu) nanti tidak harus sesuai dengan kewenangan itu mungkin. Yang mau kita konfirmasi ke Kemenkeu itu apakah (pemanfaatan Danais untuk penanganan COVID-19) boleh keluar dari lima urusan itu," sebutnya.

Jika tak terpaku pada lima urusan itu, laniut Aji, maka Pemda DIY akan lebih leluasa mendanai penanganan COVID-19 seperti salah satunya mengucurkan dana untuk pembentukan Satgas COVID-19 dari tingkat pedukuhan hingga RT.

Konfirmasi ke pemerintah pusat, kata Aji, turut meliputi proses penganggaran danais itu sendiri.

Pasalnya, proses penganggaran danais berbeda dengan APBD. Dalam penganggaran danais menggunakan siklus N-2, artinya kegiatan tahun ini harus sudah diajukan anggarannya dua tahun sebelumnya.

"Ini yang harus kita konfirmasi ke pusat. Kalau memang ini boleh tidak sesuai dengan 5 kewenangan, berarti kita harus melakukan perubahan usulan. Kalau perubahan usulan pasti nanti ketemunya bukan N-2. Itu yang mau kita konfirmasi ke pusat dulu," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Pemda DIY tentang Penggunaan Danais di Masa Pandemik 

Berita Terkini Lainnya