Kemenkeu Izinkan Danais untuk Penanganan COVID-19, Ini Kata Sekda DIY
DJPK Kemenkeu terbitkan surat pada 10 Juli 2021 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan resmi mengizinkan pemanfaatan Dana Keistimewaan (danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk pencegahan dan penanganan pandemik COVID-19.
Surat bernomor S-121/PK/2021 bertanggal 10 Juli 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, ini memuat tiga poin utama.
Poin pertama, tertulis danais adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
"Dalam rangka percepatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19, Dana Keistimewaan dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi. Penggunaan Dana Keistimewaan dilakukan melalui perubahan terhadap rencana penggunaan Dana Keistimewaan TA 2021," bunyi poin kedua.
Pada poin ketiga mencantumkan dasar hukum penggunaan danais untuk pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi.
Baca Juga: Berapa Alokasi Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan COVID-19?
1. Sudah dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi
Sekretaris daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji sementara mengaku Pemda belum secara resmi menerima surat tersebut. Kendati pihaknya siap mempedomani dan melaksanakan surat tersebut.
"Sebetulnya danais itu juga sudah sejak tahun ini sudah kita pakai untuk penanganan COVID juga, lebih ke untuk pemulihan ekonomi," kata Aji saat ditemui di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Ini Penjelasan Pemda DIY tentang Penggunaan Danais di Masa Pandemik