Ini Penjelasan Pemda DIY tentang Penggunaan Danais di Masa Pandemik 

Sosiolog UGM ingatkan pentingnya strategi pemanfaatan Danais

Yogyakarta, IDN Times - Beberapa saat terakhir di media Twitter, warganet ramai mempertanyakan penggunaan dana keistimewaan (Danais) yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Warganet bertanya apakah Pemda DIY mengalokasikan dana tersebut untuk penanganan COVID-19? Tak hanya sekedar pertanyaan, warganet bahkan membelokkan arti DIY sebagai Do It Yourself? Sebenarnya, adakah alokasi Danais untuk penanganan COVID-19 di DIY?

Baca Juga: Berapa Alokasi Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan COVID-19?

1. Penggunaan Danais untuk penanganan dampak COVID-19 naik 3 kali lipat

Ini Penjelasan Pemda DIY tentang Penggunaan Danais di Masa Pandemik ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Paniradya Pati Keistimewan DIY, Aris Eko Nugroho menjelaskan Danais memang tidak secara langsung dialokasikan untuk penanganan COVID-19, namun untuk pemberdayaan industri kreatif, pengembangan usaha, kelompok budaya, pemberdayaan organisasi pelaku, fasilitasi acara pegiat seni, penataan wisata di era pandemik COVID-19, sarana prasarana seperti gamelan pakaian, ekosistem digital dan lain sebagainya.

Menurut Aris, Danais ini merupakan bagian dari APBD yang dimiliki DIY. Jika dibandingkan dengan total APBD DIY kurang lebih sekitar 23 persen. Danais ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No15 Tahun 2020, di mana dalam setiap perubahan yang ada membutuhkan kesepakatan dengan Pemerintah Pusat.

"Di tahun 2020 ada PMK No.35 tahun 2020 yang berkaitan dengan pandemik, sehingga kita bisa refocusing dulu kemudian dilaporkan. Tahun 2021 kembali lagi ke PMK No.15 tahun 2020," ungkapnya dalam FGD yang diselenggarakan Harian Jogja secara daring pada Jumat (9/7/2021).

 

2. Ini penggunaan danais di masa pandemik

Ini Penjelasan Pemda DIY tentang Penggunaan Danais di Masa Pandemik Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada tahun 2021 ini, Pemda DIY sudah mengalokasikan sebanyak Rp340 miliar dari total Danais yang ada yaitu sebesar Rp1,3 triliun. Penggunaan ini digunakan untuk membantu penanganan dampak COVID-19. Jumlah tersebut, disebutkan naik kurang lebih tiga kali lipat dari tahun 2020 lalu, yaitu kurang lebih Rp100 miliar.

"Dari awal kami memang tidak langsung ke sana (penanganan COVID-19 secara langsung)," terang Aris. 

Aris menjabarkan penggunaan danais secara tidak langsung mengarah kepada penanganan di saat pandemik. Beberapa program yang telah dilakukan dengan menggunakan Danais adalah, industri kreatif dan pengembangan wira usaha. Misalnya ada pamerannya, biofarma, ada juga alat seni gamelannya. Ada juga Kube Lestari Budaya, yaitu kelompok ekonomi usaha bersama bersama Dinas Sosial, pemberian ekspresi ruang seni.

"Apakah ini dikategorikan dengan pemulihan dan pemberdayaan rakyat, ini bisa didiskusikan bersama. Tapi ini juga membantu misalnya proses membuat gamelan, apakah ini bisa dikategorikan membantu atau pemulihan ekonomi, bisa didiskusikan," ujar Aris.  

Selain beberapa hal di atas, Aris menyebutkan dari Danais, Pemda DIY telah membuat program digitalisasi dengan cara memfasilitasi 71 UMKM untuk pemberian WIFI gratis, publik serta untuk objek wisata. Termasuk untuk keperluan daring anak sekolah dengan menyediakan 49 titik di area blind spot.

"Jadi memang banyak yang kita coba sajikan, tapi kami punya kelemahan untuk publikasi,' kata Aris.  

Untuk dana kesehatan terdapat anggaran Rp1.7 miliar, untuk pembinaan kesehatan tradisional di pusat layanan kesehatan, sosialisasi biofarmaka dan nilai kesehatan tradisional.

"Salah satunya adalah jamu Jogorogo yang saat ini masih tujuh dusun yang mengembangkan,  tapi mohon maaf konsentrasi ini baru di kabupaten Bantul."      

Baca Juga: Pedagang Jamu Gendong di Bantul Tahun Ini Mengaku Tak Terima Danais

3. Sosiolog UGM ingatkan pentingnya strategi pemanfaatan

Ini Penjelasan Pemda DIY tentang Penggunaan Danais di Masa Pandemik Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengatakan sebenarnya hal yang lebih penting dari peningkatan jumlah alokasi Danais yakni strategi pemanfaatan. Jika dibandingkan tahun 2020, saat ini yang paling penting yakni pelibatan dan kolaborasi dengan masyarakat sipil berkenaan dengan penanganan COVID-19.

"Saya apresiasi peningkatan dana untuk penanggulangan COVID-19 sebanyak tiga kali lipat. Itu harus diikuti dengan strategi yang berbeda dibanding dengan tahun lalu, dan diikuti pelibatan juga sistem yang lebih responsif terhadap ancaman yang ada," katanya.

4. Diperlukan komitmen untuk merealokasi

Ini Penjelasan Pemda DIY tentang Penggunaan Danais di Masa Pandemik ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Arie tidak memungkiri jika Danais sendiri merupakan dana publik yang di dalamnya ada perundang-undangan yang mengatur. Akan tetapi, di masa pandemik COVID-19 yang masuk dalam situasi darurat dan tidak normal, maka perlu adanya komitmen politik untuk merealokasi.

Arie mengatakan ketika berbicara mengenai krisis seperti saat ini, tidak dipungkiri membutuhkan kerja yang extraordinary. Danais sendiri harusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, dan mampu untuk menjawab problem nyata.

Untuk itu, diperlukan pula negosiasi oleh pemerintah provinsi ke pemerintah pusat untuk bisa memastikan Danais agar bisa akuntabel secara administrasi maupun sosial.

"Nah kalau problem nyata adalah COVID-19, maka harus ada komitmen serta negosiasi. Saya bayangkan pemerintah provinsi bisa negosiasi dengan pemerintah pusat supaya tidak offside juga. Kalau ruang diskresi ini bisa dimanfaatkan dengan baik, saya bayangkan Danais punya makna yang nyata," katanya.

5. Perlu roadmap jangka pendek

Ini Penjelasan Pemda DIY tentang Penggunaan Danais di Masa Pandemik Sosiolog UGM, Ari Sutjito / tangkapan layar diskusi Penggunaan Danais

Lebih lanjut, Arie juga mengatakan aat ini antar sektoral juga butuh membuat roadmap penanganan COVID-19 yang bersifat jangka pendek maupun menengah dengan memanfaatkan Danais. Jika misalnya Pemda masih ragu, maka harus melakukan diplomasi ke Kemenkeu dan Kemendagri

"Misalnya tidak semata permodalan pengembangan ekonomi. Tapi juga dalam jangka pendek misalnya soal kebutuhan alat kesehatan pun mengapa tidak. Karena itu dibutuhkan jangka pendek," paparnya.

 

Ini Penjelasan Pemda DIY tentang Penggunaan Danais di Masa Pandemik Tugu Pal Putih Yogyakarta (IDN Times/Febriana Sinta)

Berdasarkan laman Kementerian Keuangan RI, Dana Keistimewaan atau danais DIY adalah dana yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa. Dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dana Keistimewaan DIY digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yaitu:
1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan 2. wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. Kelembagaan; 4. Kebudayaan; 5. Pertanahan

Untuk ketentuan lainnya mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur menggunakan Perda Istimewa (Perdais) yang dibentuk oleh Gubernur dan DPRD DIY.

Topik:

  • Febriana Sintasari
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya