Kebagian PPKM Mikro, DIY Hidupkan Kembali Satgas COVID-19 Nonaktif
Ada beberapa kalurahan yang berstatus zona kuning
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjalankan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau Micro Lockdown guna menangkal COVID-19 varian Omicron di wilayahnya.
"Ya ini sudah kita galakkan PPKM Mikro," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Kasus Klitih di DIY Naik di 2021, Pelaku Didominasi Pelajar
1. Pakai skema zonasi
Aji menekankan, pendekatan dan penerapan kebijakan ini mirip dengan PPKM Mikro yang diberlakukan awal 2021 lalu.
PPKM Mikro dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah berdasarkan skala kasus COVID-19 di masing-masing wilayah. Kriterianya, mulai dari warna hijau hingga merah.
"Tadi dilaporkan PPKM Mikro di level kecamatan itu hampir semuanya hijau. Bukan hampir, semuanya hijau. Tapi kalau di level kalurahan, ada 2 atau 3 kelurahan yang masih kuning. Kalau merah kita gak ada. Kalau kabupaten semuanya hijau," urai Aji.
Baca Juga: Banyak UMKM Baru Mati Suri, Pemerintah Didesak Beri Pendampingan