TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebagian PPKM Mikro, DIY Hidupkan Kembali Satgas COVID-19 Nonaktif

Ada beberapa kalurahan yang berstatus zona kuning

ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjalankan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau Micro Lockdown guna menangkal COVID-19 varian Omicron di wilayahnya.

"Ya ini sudah kita galakkan PPKM Mikro," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Kasus Klitih di DIY Naik di 2021, Pelaku Didominasi Pelajar

1. Pakai skema zonasi

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Aji menekankan, pendekatan dan penerapan kebijakan ini mirip dengan PPKM Mikro yang diberlakukan awal 2021 lalu.

PPKM Mikro dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah berdasarkan skala kasus COVID-19 di masing-masing wilayah. Kriterianya, mulai dari warna hijau hingga merah.

"Tadi dilaporkan PPKM Mikro di level kecamatan itu hampir semuanya hijau. Bukan hampir, semuanya hijau. Tapi kalau di level kalurahan, ada 2 atau 3 kelurahan yang masih kuning. Kalau merah kita gak ada. Kalau kabupaten semuanya hijau," urai Aji.

2. Banyak Satgas COVID-19 tak lagi aktif

Ilustrasi ambulans (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sesuai SE Mendagri Nomor 440/7183/SJ, Pemda meminta agar Satgas COVID-19 di tingkat RT, RW, dan Kelurahan se-DIY agar kembali diaktifkan seiring dengan penerapan PPKM Mikro ini.

"Misal kayak di kelurahan di Kota (Yogyakarta), itu kan ada 45 kelurahan, itu yg di tingkat kelurahannya belum ada, kurang efektif satgasnya itu tinggal berapa, 7 atau 8. Nah ini mau digalakkan oleh teman-teman di Kota. Di tempat lain juga gitu supaya dilakukan kembali inventarisasi terhadap satgas yang ada," katanya.

Baca Juga: Banyak UMKM Baru Mati Suri, Pemerintah Didesak Beri Pendampingan 

Berita Terkini Lainnya