TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karyawan Pinjol Sleman Dibawa ke Jabar, Ada yang Baru Masuk 1 Hari    

Ada karyawan yang belum terima upah

Sebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah

Sleman, IDN Times - Kasus penggerebekan kantor perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (14/10/2021) malam ditangani Polda Jabar untuk pendalamannya.

Sementara beberapa informasi berhasil diperoleh jajaran Polda DIY lewat proses pemeriksaan awal terhadap beberapa karyawan kantor perusahaan tersebut.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman, Kantor Digunakan 1 Tahun 

Baca Juga: Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman,  Amankan 83 Debt Collector

1. Mayoritas pekerja usia muda

kantor perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, puluhan karyawan yang diamankan dalam operasi penggerebekan tim gabungan Polda Jabar dan Polda DIY semalam rata-rata masih berusia muda.

"Saya gak tanya umurnya, tapi wajahnya sih belum ada yang tua. Ya (usia) sudah selesai kuliah lah," kata Yuli.

Menurut mantan Kapolres Sleman itu, karyawan perusahaan tersebut tak hanya berasal dari wilayah DIY saja. Namun juga Sumatera, Kalimantan, bahkan Sulawesi.

2. Ada karyawan yang belum menerima gaji

Sebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah

Yuli melanjutkan, para karyawan yang diamankan semalam sebagian besar berposisi sebagai penagih utang atau debt collector.

"Mereka menagih, mengingatkan seperti itu. Kalau yang lain saya belum tahu," sebutnya.

Sebagian dari mereka, kata Yuli, baru bekerja sekitar satu atau dua hari. Ada pula yang telah menjadi karyawan selama sebulan lamanya.

"Gajinya UMR Jogja, ada yang saya tanya gajinya berapa, ada yang bilang Rp2,1 juta, ada yang belum gajian," beber Yuli.

3. Dibawa ke Polda Jabar

Sebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah

Setelah polisi melakukan olah TKP, dini hari tadi karyawan perusahaan pinjol bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut.

"Tadi pagi jam 3 sudah dibawa ke Polda Jawa Barat, sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti dengan menggunakan kendaraan dari Polda DIY," katanya.

Polda DIY sendiri dalam kasus ini hanya membantu penyelidikan awal dan operasi penggerebekan tadi malam.

"Jadi 83 itu ya ada operator, ada HRD, segala macam itu," ujar dia.

Berita Terkini Lainnya