Dianggap Lalai, Briptu MK Jadi Tersangka Kematian Warga Gunungkidul
Polisi masih mengumpulkan keterangan dari para saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Briptu MK, anggota Polsek Girisubo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tewasnya pemuda bernama Aldi Aprianto di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023) malam.
Ia diduga lalai sehingga senapan laras panjangnya meletus di tengah keributan antarpenonton pada acara konser musik di Wuni yang menyebabkan tewasnya Aldi.
"Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka, yang bernama Briptu MK, pekerjaan Polri, anggota Polsek Girisubo," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Sleman, Senin (15/5/2023) malam.
1. Sadar senapan terisi peluru dan teledor
Nuredy menerangkan, sebelum insiden tersebut, Briptu MK sedang berupaya untuk melerai keributan antarpenonton konser dari atas panggung sekitar pukul 23.00 WIB. Briptu MK memang ditempatkan di sana sebagai aparat pengaman acara.
"Dia menengahi atau melerai supaya tidak terjadi keributan lebih lanjut," kata Nuredy.
Dari atas panggung, Briptu MK meminta senapan laras panjang berjenis SS1-V1 yang dibawa oleh rekannya sesama anggota Polri, yakni Satyo Ibnu Yudhono selaku saksi dalam insiden ini. Alasan Briptu MK adalah rekannya itu lebih junior darinya.
Saksi memberikan kode bahwa senapan tersebut dalam keadaan terisi peluru saat menyerahkannya ke Briptu MK. Tersangka pun membalas dengan kode mengangguk sebagai tanda ia memahami kondisi senjata kala itu.
"Dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah, namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," beber Nuredy.
Baca Juga: Keluarga Korban Tewas Tertembak Senapan Polisi Tolak Autopsi
Baca Juga: Warga Tewas Tertembak, Bupati Gunungkidul: Kelalaian Polisi