Dianggap Lalai, Briptu MK Jadi Tersangka Kematian Warga Gunungkidul

Polisi masih mengumpulkan keterangan dari para saksi 

Sleman, IDN Times - Briptu MK, anggota Polsek Girisubo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tewasnya pemuda bernama Aldi Aprianto di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023) malam.

Ia diduga lalai sehingga senapan laras panjangnya meletus di tengah keributan antarpenonton pada acara konser musik di Wuni yang menyebabkan tewasnya Aldi.

"Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka, yang bernama Briptu MK, pekerjaan Polri, anggota Polsek Girisubo," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Sleman, Senin (15/5/2023) malam.

 

1. Sadar senapan terisi peluru dan teledor

Dianggap Lalai, Briptu MK Jadi Tersangka Kematian Warga GunungkidulIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Nuredy menerangkan, sebelum insiden tersebut, Briptu MK sedang berupaya untuk melerai keributan antarpenonton konser dari atas panggung sekitar pukul 23.00 WIB. Briptu MK memang ditempatkan di sana sebagai aparat pengaman acara.

"Dia menengahi atau melerai supaya tidak terjadi keributan lebih lanjut," kata Nuredy.

Dari atas panggung, Briptu MK meminta senapan laras panjang berjenis SS1-V1 yang dibawa oleh rekannya sesama anggota Polri, yakni Satyo Ibnu Yudhono selaku saksi dalam insiden ini. Alasan Briptu MK adalah rekannya itu lebih junior darinya.

Saksi memberikan kode bahwa senapan tersebut dalam keadaan terisi peluru saat menyerahkannya ke Briptu MK. Tersangka pun membalas dengan kode mengangguk sebagai tanda ia memahami kondisi senjata kala itu.

"Dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah, namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," beber Nuredy.

2. Duar, senjata meletus dan peluru tembus tubuh Aldi

Dianggap Lalai, Briptu MK Jadi Tersangka Kematian Warga GunungkidulDireskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Senin (16/5/2023), dalam jumpa pers penetapan tersangka Briptu MK, anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul atas insiden tewasnya pemuda bernama Aldi Aprianto (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Nuredy melanjutkan, saat hendak menegur salah seorang penonton, Briptu MK menundukkan badannya dan tanpa sengaja menekan pelatuk senapan. Alhasil, senjatanya meletus dan pelurunya mengenai Aldi.

"Saat senjata diserahkan kepada tersangka, itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Sehingga, pada saat tersangka membungkuk, tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk, sehingga meledak senjata tersebut," jelas Nuredy.

Peluru dari senapan Briptu MK menerjang bagian punggung Aldi. Berdasarkan hasil visum, peluru mengenai bagian tengkuk korban dan menembus dari bahu kanan ke dada sela iga.

"Sehingga korban meninggal dunia dan sudah dimakamkan," kata Nuredy.

Baca Juga: Keluarga Korban Tewas Tertembak Senapan Polisi Tolak Autopsi 

3. Sanksi pidana dan pemberhentian

Dianggap Lalai, Briptu MK Jadi Tersangka Kematian Warga GunungkidulKabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto, Senin (16/5/2023), dalam jumpa pers penetapan tersangka Briptu MK, anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul atas insiden tewasnya pemuda bernama Aldi Aprianto (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Nuredy menambahkan, saat ini Briptu MK sudah ditahan. Pengusutan dugaan pelanggaran kode etik Polri dan pidana umum akan ditangani Polda DIY. Adapun tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan, sementara lima anggota kepolisian lainnya dimintai keterangan sebagai saksi.

"Penyidik Polda DIY juga masih memintai keterangan masyarakat yang ada di lokasi kejadian," tambah Nuredy.

Polisi mengenakan Pasal 359 KUHP tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto sementara menyebut Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain sanksi pidana, tersangka berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sanksi terhadap Briptu MK akan diputuskan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Sanksi maksimalnya PTDH," imbuh Hariyanto.

Baca Juga: Warga Tewas Tertembak, Bupati Gunungkidul: Kelalaian Polisi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya