TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Tiga Tersangka Susur Sungai Tolak Upaya Penangguhan Penahanan

Sebagai bentuk tanggung jawab dan penebusan dosa

Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi saat hendak menemui tiga tersangka di Polres Sleman, Kamis (27/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Tiga pembina pramuka SMP Negeri 1 Turi yang menjadi tersangka dalam kasus susur Sungai Sempor di Sleman menolak upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).

Ketiganya memiliki alasan tersendiri untuk tidak mengiyakan apa yang coba diupayakan PB PGRI dan Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH) PGRI itu ke kepolisian.

"Penangguhannya tidak jadi," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi usai menemui tiga tersangka, yakni IYA (36), R (58), dan DDS (58) di Polres Sleman, Kamis (27/2).

Baca Juga: Tersangka Susur Sungai Kooperatif, Polisi: Setop Bully Keluarganya

1. Ingin menebus kesalahan

Jajaran pengurus PB PGRI saat menyapa para tersangka di Polres Sleman, Kamis (27/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Unifah menyebut para tiga tersangka memiliki alasan tersendiri menolak upaya penangguhan penahanan yang diusahakan pihaknya.

IYA cs mengaku ingin menebus kesalahan mereka yang mengakibatkan tewasnya sepuluh siswi SMPN 1 Turi itu.

"Kita tanya apakah (tersangka) mau penangguhan atau tidak. Mereka bilang, biarlah kami menebus dosa sebagai rasa tanggung jawab kepada keluarga (korban)," ungka Unifah kepada wartawan.

Ketua LKBH PB PGRI, Akhmad Wahyudi sebelumnya sempat menjelaskan, penangguhan penahanan diajukan karena tugas pembina ketiganya dan kegiatan pramuka SMPN 1 Turi tercantum dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS).

Kemudian, mempertimbangkan psikologis keluarga tersangka. Selain itu juga untuk meredam opini bahwa guru dapat dengan mudah diancam pidana kala tak berhati-hati dalam bertugas.

Penangguhan penahanan sedianya juga diperuntukkan bagi tersangka DDS yang merupakan non pegawai negeri sipil atau bukan guru di SMPN 1 Turi. Akan tetapi dia tercatat sebagai guru ekstrakurikuler jurnalistik di sekolah tersebut.

2. Tetap dampingi sampai pengadilan

Perwakilan PGRI DIY, LKBH PGRI DIY, dan Pemkab Sleman saat menemui tiga tersangka di Polres Sleman, Rabu (26/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

PB PGRI dan LKBH PB PGRI bagaimanapun akan tetap mendampingi ketiga tersangka sampai ke meja hijau. Menyusul sikap bertanggung jawab dari para tersangka.

Unifah menyebut salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah menerima proses hukum. Walaupun, Unifah meyakini kelalaian IYA dkk ini bukanlah satu-satunya penyebab peristiwa itu. Melainkan ada faktor lain seperti sekolah yang mewajibkan kegiatan pramuka tersebut atau kekurangan tenaga pembina yang seharusnya bisa diantisipasi oleh pihak sekolah.

Belum lagi, lanjutnya, fenomena air bah kemarin benar-benar di luar perkiraan ketiganya. "Kami tetap mendampingi hukum penuh dan mereka mengerti," ujarnya.

"Kami sebagai organisasi (kewajiban) melindungi anggota. Tapi kami jauh lebih bangga atas pernyataan dari mereka menunjukkan sebuah tanggung jawab sebuah sikap ksatria yang jarang dimiliki. Dan itulah guru sejati," tegas dia.

Baca Juga: Dibotaki dan Jadi Polemik, Tersangka Susur Sungai: Keinginan Sendiri

Berita Terkini Lainnya