Alasan Tiga Tersangka Susur Sungai Tolak Upaya Penangguhan Penahanan
Sebagai bentuk tanggung jawab dan penebusan dosa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Tiga pembina pramuka SMP Negeri 1 Turi yang menjadi tersangka dalam kasus susur Sungai Sempor di Sleman menolak upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
Ketiganya memiliki alasan tersendiri untuk tidak mengiyakan apa yang coba diupayakan PB PGRI dan Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH) PGRI itu ke kepolisian.
"Penangguhannya tidak jadi," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi usai menemui tiga tersangka, yakni IYA (36), R (58), dan DDS (58) di Polres Sleman, Kamis (27/2).
Baca Juga: Tersangka Susur Sungai Kooperatif, Polisi: Setop Bully Keluarganya
1. Ingin menebus kesalahan
Unifah menyebut para tiga tersangka memiliki alasan tersendiri menolak upaya penangguhan penahanan yang diusahakan pihaknya.
IYA cs mengaku ingin menebus kesalahan mereka yang mengakibatkan tewasnya sepuluh siswi SMPN 1 Turi itu.
"Kita tanya apakah (tersangka) mau penangguhan atau tidak. Mereka bilang, biarlah kami menebus dosa sebagai rasa tanggung jawab kepada keluarga (korban)," ungka Unifah kepada wartawan.
Ketua LKBH PB PGRI, Akhmad Wahyudi sebelumnya sempat menjelaskan, penangguhan penahanan diajukan karena tugas pembina ketiganya dan kegiatan pramuka SMPN 1 Turi tercantum dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS).
Kemudian, mempertimbangkan psikologis keluarga tersangka. Selain itu juga untuk meredam opini bahwa guru dapat dengan mudah diancam pidana kala tak berhati-hati dalam bertugas.
Penangguhan penahanan sedianya juga diperuntukkan bagi tersangka DDS yang merupakan non pegawai negeri sipil atau bukan guru di SMPN 1 Turi. Akan tetapi dia tercatat sebagai guru ekstrakurikuler jurnalistik di sekolah tersebut.
Baca Juga: Dibotaki dan Jadi Polemik, Tersangka Susur Sungai: Keinginan Sendiri