Tersangka Susur Sungai Kooperatif, Polisi: Setop Bully Keluarganya

PGRI upayakan penangguhan penahanan

Sleman, IDN Times - Keluarga IYA (36), guru pembina pramuka SMPN 1 Turi yang jadi tersangka kasus susur Sungai Sempor, dilaporkan jadi korban perundungan.

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengimbau kepada siapa saja untuk segera menghentikan aksi bullying tersebut.

Baca Juga: Dibotaki dan Jadi Polemik, Tersangka Susur Sungai: Keinginan Sendiri

1. Tersangka kooperatif

Tersangka Susur Sungai Kooperatif, Polisi: Setop Bully KeluarganyaPerwakilan PGRI DIY, LKBH PGRI DIY, dan Pemkab Sleman saat menemui tiga tersangka di Polres Sleman, Rabu (26/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Rizky mengimbau agar aksi perundungan itu dihentikan lantaran ketiga tersangka, termasuk IYA, sejauh ini telah bersikap kooperatif dengan penanganan secara prosedural oleh pihaknya.

Sehingga, tindakan-tindakan di luar hukum seperti itu sangatlah tidak diperlukan.

"Tolong jangan juga lakukan pengecaman-pengecaman kepada keluarga tersangka. Saya sampikan bahwa mereka ini sangat kooperatif," katanya di Polres Sleman, Rabu (26/2) malam.

2. Tersangka siap bertanggungjawab

Tersangka Susur Sungai Kooperatif, Polisi: Setop Bully KeluarganyaKapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah (kanan). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Selain itu, Kapolres turut menekankan bahwa pengecaman terhadap pihak keluarga wajib dihentikan karena para tersangka ini menyatakan sudah siap menerima hukuman apa pun yang diberikan kepada mereka.

"Seorang guru yang bertanggung jawab, mengajarkan bagaimana tidak berbohong, berbuat baik, dan itu dilakukan oleh mereka. Tolong dihargai itu jangan juga dilakukan pengecaman terhadap keluarganya. Mereka juga sudah ikhlas, terima apa yang jadi tanggung jawab mereka," tandasnya.

3. PGRI upayakan penangguhan penahanan

Tersangka Susur Sungai Kooperatif, Polisi: Setop Bully KeluarganyaPejabat (Pj) Kabupaten Sleman, Hardo Kiswoyo; Plt Kepala Dinas Pendidikan Arif Haryono; Ketua LKBH PGRI DIY, Sukirno; Andar Rujito dari Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DI Yogyakarta berencana mengajukan upaya penangguhan penahanan bagi tiga tersangka tersebut.

"Dalam waktu singkat kami akan ajukan penangguhan penahanan," kata Andar Rujito dari Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY di Polres Sleman.

"Mudah-mudahan nanti diizinkan, surat kami oleh kepolisian. Supaya teman-teman kami (tersangka) tidak harus berada di sini," ujar Andar menambahkan.

Di saat bersamaan, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI DIY, Sukirno menyebut dia dan jawatannya telah membentuk tim untuk pendamping tersangka sampai ke pengadilan.

Sukirno menjelaskan, secara prinsip para guru ketika menjalankan tugasnya tetap berada di bawah perlindungan hukum. "Maka kemudian teman kami kan ada permasalahan hukum, maka kami mendampingi," ungkapnya.

Baca Juga: Keluarga Tersangka Susur Sungai jadi Korban Bully

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya