Tersangka Susur Sungai Kooperatif, Polisi: Setop Bully Keluarganya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Keluarga IYA (36), guru pembina pramuka SMPN 1 Turi yang jadi tersangka kasus susur Sungai Sempor, dilaporkan jadi korban perundungan.
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengimbau kepada siapa saja untuk segera menghentikan aksi bullying tersebut.
Baca Juga: Dibotaki dan Jadi Polemik, Tersangka Susur Sungai: Keinginan Sendiri
1. Tersangka kooperatif
Rizky mengimbau agar aksi perundungan itu dihentikan lantaran ketiga tersangka, termasuk IYA, sejauh ini telah bersikap kooperatif dengan penanganan secara prosedural oleh pihaknya.
Sehingga, tindakan-tindakan di luar hukum seperti itu sangatlah tidak diperlukan.
"Tolong jangan juga lakukan pengecaman-pengecaman kepada keluarga tersangka. Saya sampikan bahwa mereka ini sangat kooperatif," katanya di Polres Sleman, Rabu (26/2) malam.
2. Tersangka siap bertanggungjawab
Selain itu, Kapolres turut menekankan bahwa pengecaman terhadap pihak keluarga wajib dihentikan karena para tersangka ini menyatakan sudah siap menerima hukuman apa pun yang diberikan kepada mereka.
"Seorang guru yang bertanggung jawab, mengajarkan bagaimana tidak berbohong, berbuat baik, dan itu dilakukan oleh mereka. Tolong dihargai itu jangan juga dilakukan pengecaman terhadap keluarganya. Mereka juga sudah ikhlas, terima apa yang jadi tanggung jawab mereka," tandasnya.
3. PGRI upayakan penangguhan penahanan
Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DI Yogyakarta berencana mengajukan upaya penangguhan penahanan bagi tiga tersangka tersebut.
"Dalam waktu singkat kami akan ajukan penangguhan penahanan," kata Andar Rujito dari Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY di Polres Sleman.
"Mudah-mudahan nanti diizinkan, surat kami oleh kepolisian. Supaya teman-teman kami (tersangka) tidak harus berada di sini," ujar Andar menambahkan.
Di saat bersamaan, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI DIY, Sukirno menyebut dia dan jawatannya telah membentuk tim untuk pendamping tersangka sampai ke pengadilan.
Sukirno menjelaskan, secara prinsip para guru ketika menjalankan tugasnya tetap berada di bawah perlindungan hukum. "Maka kemudian teman kami kan ada permasalahan hukum, maka kami mendampingi," ungkapnya.
Baca Juga: Keluarga Tersangka Susur Sungai jadi Korban Bully