Dibotaki dan Jadi Polemik, Tersangka Susur Sungai: Keinginan Sendiri

Mengaku tak ada paksaan

Sleman, IDN Times - Tiga pembina pramuka SMP Negeri 1 Turi telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus hanyutnya sejumlah siswa dalam kegiatan susur Sungai Sempor di Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, Jumat (21/2) kemarin.

Polemik kemudian muncul menyusul adanya pihak yang merasa keberatan kala para tersangka yang berinisial IYA (36), R (58), dan DDS (58) dimunculkan ke publik.

Salah satu pihak termaksud adalah Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Lewat akun twitternya, PB PGRI menilai para tersangka yang berprofesi sebagai guru ini, khususnya, IYA dan R, kurang pantas dibotaki dan dipakaikan baju tahanan. Mereka keberatan ketiga tersangka diperlakukan demikian saat diekspos di Polres Sleman.

Meski cuitan itu kini telah dihapus, PGRI DIY dan LKBH PGRI DIY mencoba mengkonfirmasi apa yang sebenarnya terjadi. Mereka menemui langsung ketiga tersangka di Polres Sleman dengan dampingan Pemkab Sleman, Rabu (26/2).

Baca Juga: PGRI Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Guru SMP N 1 Turi 

1. Memang ingin dibotaki dan pakai baju tahanan

Dibotaki dan Jadi Polemik, Tersangka Susur Sungai: Keinginan SendiriPerwakilan PGRI DIY, LKBH PGRI DIY, dan Pemkab Sleman saat menemui tiga tersangka di Polres Sleman, Rabu (26/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Di depan perwakilan PGRI DIY dan LKBH PGRI DIY, tersangka IYA mengaku dengan sendirinya bahwa ia, R, dan DDS memang ingin dibotaki serta mengenakan baju tahanan. Mereka ingin merasakan apa yang dirasakan para tahanan pada umumnya.

"Tidak ada paksaan untuk gundul. Karena memang keinginan sendiri agar sama dengan tahanan lainnya. Justru, kalau kami tidak gundul dan tidak pakai baju tahanan akan mencolok dan berbeda dengan tahanan lainnya," kata IYA.

Selama berada dalam tahanan Polres Sleman, IYA bersama R dan DDS juga mengaku mendapat perlakuan manusiawi.

"Tidak merasa tertekan malah diperlakukan bagus oleh penjaga sel. Ini risiko kami dan ini wujud pertanggungjawaban kepada Allah dan keluarga korban. Kami minta diluruskan, kami baik-baik saja. Kami ingin menjalani proses hukum dengan sebaik mungkin sesuai koridor," aku pria asli Caturharjo, Sleman itu.

2. Siap dihukum seberat apa pun

Dibotaki dan Jadi Polemik, Tersangka Susur Sungai: Keinginan SendiriPejabat (Pj) Kabupaten Sleman, Hardo Kiswoyo; Plt Kepala Dinas Pendidikan Arif Haryono; Ketua LKBH PGRI DIY, Sukirno; Andar Rujito dari Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara Andar Rujito dari Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY menyebut kondisi yang dialami tiga tersangka ini sempat menimbulkan gejolak, khususnya dari kalangan guru maupun masyarakat yang tak mengetahui kenyataan sebenarnya.

"Semua guru pada menangis, 'kok seperti ini'," kata Andar usai melangsungkan pertemuan bersama tiga tersangka.

Padahal, para tersangka ini tidak ingin diperlakukan istimewa, meski berlatar belakang profesi terhormat sekali pun. Mereka sadar konsekuensi dan siap bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

"Mereka sangat memahami dan bisa mengerti, serta menerima apa yang harus diperlakukan dalam proses hukum," kata Andar menerangkan.

"Berapa pun hukumannya, apa pun bentuknya, (tersangka) siap bertanggung jawab," tandasnya.

3. Polisi sesuai koridor hukum

Dibotaki dan Jadi Polemik, Tersangka Susur Sungai: Keinginan SendiriKapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah (kanan). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah sementara menambahkan, sejauh penanganan ketiga tersangka ini jajarannya selalu berpedoman pada prosedur operasi standar berlaku.

"Kita tetap pada koridor yang ada, aturan yang ada, itu kita laksanakan," tegasnya.

Selain itu, saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekarang masih dalam tahap pemeriksaan internal terhadap penyidik Polres Sleman.

"Bahwa pada prinsipnya penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman melakukan penyelidikan sangat dengan hati-hati. Kami melakukannya secara prosedural tidak mungkin kita semena-mena kepada tersangka," pungkasnya.

Baca Juga: DPRD DIY: Jangan Perlakukan Tersangka Susur Sungai Seperti Koruptor

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya