Susul Kulon Progo, Sleman Gunakan Istilah Kapanewon dan Kalurahan
Selanjutnya giliran siapa ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kabupaten Sleman resmi menggunakan istilah Kapanewon untuk pemerintahan di tingkat Kecamatan, menyusul Kabupaten Kulonprogo yang telah terlebih dahulu menggunakan istilah tersebut. Selain Kecamatan, istilah untuk Pemerintah Desa juga akan berganti menjadi Kalurahan dalam beberapa saat nanti.
Perubahan nomenklatur dan kelembagaan, dilakukan berdasar pada Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, yang harus selaras dengan Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY.
Selain itu, perubahan juga berdasarkan Pergub Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kota/Kabupaten dan Kalurahan.
Baca Juga: Resmi, Pilkades Sleman Kembali Ditunda Hingga Akhir Tahun
1. Perubahan Kalurahan direncanakan serentak
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sleman, Shavitri Nurmala mengungkapkan, untuk perubahan Kecamatan menjadi Kepanewon sudah resmi dilakukan pada Jumat (28/8/2020) menyusul dilantiknya para Camat menjadi Panewu. Sedangkan untuk perubahan Pemerintah Desa menjadi Kalurahan, direncanakan akan dilakukan serentak pasca Pilkades Sleman 20 Desember 2020 mendatang.
"Kelembagaan, perkiraan saya akan dibarengkan serentak setelah 20 Desember 2020 kepada lurah-lurah baru," ungkapnya pada Jumat (28/8/2020)
Menurut Shavitri, selain Pemerintah Desa dan Kecamatan, perubahan juga akan dilakukan untuk Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang berubah menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
Baca Juga: Terdampak Pembangunan Tol, 8 Sekolah di Sleman harus Pindah