Resmi, Pilkades Sleman Kembali Ditunda Hingga Akhir Tahun

Digelar usai Pilkada 2020

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman kembali melakukan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020. Bupati Sleman, Sri Purnomo mengungkapkan penundaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri mengenai penundaan pelaksanaan Pilkades dan Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Pilkades yang awalnya direncanakan dilaksanakan pada 23 Maret 2020, diundur ke tanggal 30 Agustus 2020. Lalu, karena adanya SE tersebut, Pilkades kembali diundur ke tanggal 20 Desember 2020.

Baca Juga: Perusahaan Diminta Isi Data Komplit Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

1. Pilkades diundur setelah Pilkada

Resmi, Pilkades Sleman Kembali Ditunda Hingga Akhir TahunBupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/Siti Umaiyah

Bupati menjelaskan, untuk pelaksanaan Pilkades sendiri akan diundur setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan akan dilakukan pada 9 Desember mendatang. Menurutnya, alasan pelaksanaan Pilkades setelah Pilkada lantaran Pemerintah Kabupaten Sleman memilih mendahulukan program strategis nasional.

"Keduanya memang program strategis, namun Pilkada ini kan program strategis nasional. Sedangkan Pilkades merupakan program strategis daerah. Makanya kita dahulukan yang nasional," ungkapnya pada Selasa (11/8/2020).

2. Kades yang habis masa tugas akan diganti dengan PJ Kades

Resmi, Pilkades Sleman Kembali Ditunda Hingga Akhir TahunIDN Times/Candra Irawan

Bupati mengatakan, nantinya akan ada 49 desa di Sleman yang melaksanakan Pilkades dengan sistem e-voting. Untuk jumlah pemilih sendiri ada sebanyak 444.841 pemilih dengan 10.102 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Berkaitan dengan Kepala Desa (Kades) yang sudah habis jabatannya akan diganti dengan Penjabat (PJ) Kades. Sedangkan untuk desa yang sudah memiliki PJ Kades, maka masa jabatannya akan diperpanjang.

"Kades yang habis masa tugas, ketika selesai ya selesai. Kita mengangkat PJ Kades. Yang sekarang sudah ada ya kita perpanjangan, masa PJ Kades itu satu tahun," terangnya.

3. Calon tidak boleh mengundurkan diri

Resmi, Pilkades Sleman Kembali Ditunda Hingga Akhir TahunKepala Dinas PMD Sleman, Budiharjo. IDN Times/Siti Umaiyah

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman, Budiharjo mengungkapkan untuk sistem dan perangkat komputer sendiri pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan maintenance perangkat. Dari ribuan komputer yang disediakan, saat ini hanya ditemukan 2 kerusakan yang berkaitan dengan hard disk. Sedangkan pada e-voting tidak ada permasalahan.

"Berkaitan dengan adanya penundaan kami juga mengantisipasi keamanan dari sistem, baik komputer maupun sistem sampai hari H," katanya.

Sedangkan untuk antisipasi adanya calon yang mengundurkan diri, pihaknya sudah mengatur dalam Pergub dan Perda. Yang mana ketika calon sudah ditetapkan, maka tidak boleh mengundurkan diri.

"Tidak boleh mengundurkan diri. Ada 1 calon yang meninggal dunia, dan sudah dibahas. Calon yang bersangkutan dihapus dari pencalonan di salah satu desa," paparnya.

Baca Juga: Buruh di Sleman Kena PHK, Serikat Buruh Pertanyakan Hak Pekerja   

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya