Buruh di Sleman Kena PHK, Serikat Buruh Pertanyakan Hak Pekerja   

Perusahaan tak lakukan perundingan saat lakukan PHK  

Sleman, IDN Times - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DI Yogyakarta mendorong Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan regulasi turunan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020 untuk melindungi hak-hak buruh.

Staf Departemen Pendidikan dan Propaganda DPD GBSI DI Yogyakarta, Erlangga  menyebutkan selama COVID-19 banyak buruh di Sleman yang dirumahkan bahkan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak sesuai SE Menaker.

1. Perusahaan tidak melakukan perundingan dengan buruh saat melakukan PHK

Buruh di Sleman Kena PHK, Serikat Buruh Pertanyakan Hak Pekerja   Ilustrasi PHK (Istimewa)

Saat melakukan PHK ataupun merumahkan buruh, perusahaan tidak pernah melakukan perundingan. Bahkan yang lebih parah terdapat buruh yang di rumahkan dengan jangka waktu yang belum jelas.

"Banyak perusahaan yang melakukan perumahan dan PHK selama pandemik ini, dengan mendasarkan pada SE Menteri. Padahal ketika berdasarkan SE Mentri pun, ketika melakukan perumahan atau PHK sekalipun, perusahaan harus lakukan perundingan-perundingan dengan buruh," papar Erlangga pada Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Saat WFH Ayah, Suami dan Pacar Dominasi Pelaku Kekerasan di Jogja 

2. Minta Pemkab Sleman keluarkan regulasi

Buruh di Sleman Kena PHK, Serikat Buruh Pertanyakan Hak Pekerja   Ilustrasi peraturan / IDN Media

Untuk itu GBSI mendorong Pemkab Sleman untuk mengeluarkan peraturan melindungi hak-hak buruh. Minimal pihaknya meminta agar perusahaan bisa melakukan perundingan dengan buruh sebelum melakukan PHK maupun merumahkan.

"Kami berharap Pemkab Sleman bisa mengeluarkan peraturan, minimal bisa melindungi hak buruh selama pandemik.Karena pandemik bukan suatu hal yang harus diwajarkan atau suatu keadaan untuk perusahaan wajar menghilangkan hak buruh," katanya.

3. Tidak dibenarkan lakukan PHK tanpa kesepakatan dua belah pihak

Buruh di Sleman Kena PHK, Serikat Buruh Pertanyakan Hak Pekerja   Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih. IDN Times/Siti Umaiyah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman, Sutiasih menjelaskan perusahaan tidak dibenarkan melakukan PHK atau merumahkan tanpa kesepakatan kedua belah pihak. Menurutnya jika memang harus di rumahkan maka jangka waktu harus diatur dengan jelas.

Berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan GBSI, pihaknya akan menampung untuk selanjutnya berdiskusi dengan beberapa pihak.

"Kami akan diskusikan dengan LKS Tripartit Kabupaten Sleman yang diketuai oleh Bapak Bupati dan wakilnya yang terdiri dari tiga unsur yaitu Disnaker, Apindo dan Serikat Pekerja. Kami diskusi dulu kemudian nanti bagaimana selanjutnya kita akan nota dinas ke Bapak Bupati," paparnya. 

Baca Juga: PHK Sepihak, Buruh Produsen Olahan Ayam di Sleman Gelar Unjuk Rasa

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya