Sosiolog UGM Usulkan Penegakan Hukum untuk Atasi Pandemi COVID-19
Masih ada orang berkerumun di warung kopi, dan nongkrong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sosiolog UGM, Dr. Arie Sujito menyebutkan COVID-19 telah terjadi hampir di seluruh wilayah di tanah air. Untuk guna memutus mata rantai penularan, kombinasi penegakan hukum dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk bisa melawan COVID-19.
Saat ini pemerintah memang telah menginstruksikan masyarakat mematuhi sejumlah protokol pencegahan virus corona, termasuk menjalani social distancing dan physical distancing. Akan tetapi, tidak semua masyarakat mematuhi itu. Masih ada orang berkerumun di warung kopi, nongkrong di pinggir jalan, bahkan nekat mudik ke kampung halaman.
"Fenomena itu terjadi karena masyarakat Indonesia hidup dengan relasi komunal dan interaksi sosial yang kuat. Kultur masyarakat masih komunal dan cukup kuat sehingga cenderung bergaul komunal,” ungkapnya pada Jum’at (16/4).
Baca Juga: Daniel Oscar, Sosok di Balik Platform Sebaran covid19.jogjaprov.go.id
1. Perlu pendekatan multidisiplin
Menurut Arie, kondisi masyarakat Indonesia sangatlah beragam. Begitu pula dalam hal pola interaksi. Ada masyarakat yang memang sudah taat, ada pula yang masih melanggar.
Dia menyebutkan, ketidakdisiplinan menjalani sosial distancing maupun physical ditancing ditimbulkan oleh beragam faktor. Salah satunya adalah keterpaksaan untuk tetap berkegiatan di luar rumah dengan alasan ekonomi. Selain itu adanya gap pengetahuan di masyarakat. Untuk menyikapi hal tersebut, perlu adanya pendekatan multidisiplin.
"Misalnya, pada masyarakat kota dan desa membutuhkan pendekatan yang berbeda. Harus ada pendekatan yang multidimensi satu sama lain harus mengisi. Jadi tidak bisa dibentur-benturkan, cari simpul pendekatan budaya, aturan, dan aktor,” ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Seniman Mendesain Aksi Digital: Tetap Konsisten Meski Pandemi