TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sosiolog UGM Usulkan Penegakan Hukum untuk Atasi Pandemi COVID-19

Masih ada orang berkerumun di warung kopi, dan nongkrong 

Sejumlah penumpang KRL Commuter Line mengantre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sleman, IDN Times - Sosiolog UGM, Dr. Arie Sujito menyebutkan COVID-19 telah terjadi hampir di seluruh wilayah di tanah air. Untuk guna memutus mata rantai penularan, kombinasi penegakan hukum dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk bisa melawan COVID-19.

Saat ini pemerintah memang telah menginstruksikan masyarakat mematuhi sejumlah protokol pencegahan virus corona, termasuk menjalani social distancing dan physical distancing. Akan tetapi, tidak semua masyarakat mematuhi itu. Masih ada orang berkerumun di warung kopi, nongkrong di pinggir jalan, bahkan nekat mudik ke kampung halaman.  

"Fenomena itu terjadi karena masyarakat Indonesia hidup dengan relasi komunal dan interaksi sosial yang kuat. Kultur masyarakat masih komunal dan cukup kuat sehingga cenderung bergaul komunal,” ungkapnya pada Jum’at (16/4).

Baca Juga: Daniel Oscar, Sosok di Balik Platform Sebaran covid19.jogjaprov.go.id

1. Perlu pendekatan multidisiplin

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Arie, kondisi masyarakat Indonesia sangatlah beragam. Begitu pula dalam hal pola interaksi. Ada masyarakat yang memang sudah taat, ada pula yang masih melanggar.

Dia menyebutkan, ketidakdisiplinan menjalani sosial distancing maupun physical ditancing ditimbulkan oleh beragam faktor. Salah satunya adalah keterpaksaan untuk tetap berkegiatan di luar rumah dengan alasan ekonomi. Selain itu adanya gap pengetahuan di masyarakat. Untuk menyikapi hal tersebut, perlu adanya pendekatan multidisiplin.

"Misalnya, pada masyarakat kota dan desa membutuhkan pendekatan yang berbeda. Harus ada pendekatan yang multidimensi satu sama lain harus mengisi. Jadi tidak bisa dibentur-benturkan, cari simpul pendekatan budaya, aturan, dan aktor,” ungkapnya.

2. Harus ada edukasi ke masyarakat

Sejumlah penumpang KRL Commuter Line mengantre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Arie juga menyebutkan, kombinasi penegakan hukum dengan mentaati aturan dan membangun kesadaran warga untuk menjaga kepentingan bersama penting dilakukan. Untuk bisa membangun kesadaran warga, perlu dilakukan dengan cara memberikan edukasi terkait risiko penularan COVID-19. Selain itu juga menekankan untuk menjalani hidup sehat, memakai masker, serta menjaga jarak.

“Perlu edukasi, tidak semata-mata hanya aturan formal saja. Namun ada seruan atau kampanye literasi di media dan komunitas untuk mengingatkan risiko corona,” terangnya.

Baca Juga: Kisah Seniman Mendesain Aksi Digital: Tetap Konsisten Meski Pandemi

Berita Terkini Lainnya