TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Data Kematian di Sleman Tak Terlaporkan di Disdukcapil

Membuat akta kematian tak dipungut biaya, lho!

Ilustrasi pelayanan publik. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Sleman, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman mengungkapkan ada ribuan data kematian di Kabupaten Sleman yang tak terlaporkan ke Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Sleman Susmiarto menjelaskan, merujuk pada data Badan Pusat Statistik, ada sekitar 15 ribu peristiwa kematian di Kabupaten Sleman. Namun hanya sebanyak 12 ribu kematian yang terlaporkan.

Baca Juga: 166 Ribu Perkawinan di Sleman Belum Tercatat di Disdukcapil

1. Minta kapanewon bantu warga untuk tertib akta kematian

Susmiarto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Kabupaten Sleman) kanan. IDN Times/Siti Umaiyah

Susmiarto tidak menjelaskan secara pasti penyebab adanya selisih 3 ribu data kematian yang tak terlaporkan. Namun demikian, dia mengatakan jika dibandingkan dengan tertib akta kelahiran, ketertiban warga atas penerbitan akta kematian masih tergolong lebih rendah. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah kapanewon dan kalurahan membantu warga mereka untuk tertib akta kematian.

"Kami minta kalurahan membantu masyarakat yang (anggota keluarganya) meninggal tapi belum mendata kematian. Maka kami istilah percepatan layanan akta kematian," ungkapnya pada Senin (29/11/2021).

2. Pengurusan akta kematian tak dipungut biaya

Ilustrasi Akta Kematian /Antaranews

Untuk pengurusan akta kematian ini tidak dipungut biaya. Merujuk pada laman resmi Disdukcapil Sleman, ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian. Yaitu, surat keterangan kematian dari dokter/paramedis, surat keterangan kematian dari Desa KK dan KTP-el yang meninggal atau ahli waris, salinan kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada), salinan KTP-el 2 (dua) orang saksi, surat kuasa di atas materai bagi yang dikuasakan, dilampiri salinan KTP-el penerima kuasa.

Untuk pengurusan akta kematian bagi orang asing perlu ditambahkan dengan salinan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Fotokopi paspor (dilegalisasi).

Baca Juga: Disdukcapil Sleman Tambah Jam Layanan Pengurusan Adminduk

Berita Terkini Lainnya