TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat, Sleman Matikan Lampu Penerangan Jalan Mulai Jam 8 Malam

Pemadaman PJU dinilai efektif mengurangi mobilitas warga

Ilustrasi penerangan jalan umum. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Sleman, IDN Times - Lampu penerangan jalan umum (PJU) serta reklame di Kabupaten Sleman dipadamkan lebih awal di masa Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengungkapkan, pemadaman lampu PJU dan reklame ini mulai berlaku pada Senin malam, 5 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Berapa Alokasi Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan COVID-19?

1. Beberapa ruas yang akan memadamkan lampu lebih awal

Ilustrasi penerangan jalan umum. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kustini mengatakan, saat ini sejumlah pemilik reklame yang berada di bawah perizinan Kabupaten Sleman, sudah disurati dan diminta untuk mematikan lampu reklame. Selain mematikan lampu reklame, lampu penerangan di sejumlah ruas jalan yang banyak dilintasi oleh pengendara juga akan dipadamkan.

“Jalan seperti di sekitar Seturan, Gejayan, Kaliurang, Tajem dan jalan utama lainnya akan di-setting padam lebih awal. Ada juga yang nanti dipadamkan pukul 20.00 WIB. Semua (dipadamkan) sampai pagi hingga tanggal 20 besok,” ungkapnya pada Selasa (6/7/2021).

2. Sejumlah akses jalan juga ditutup

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Selain memadamkan lampu PJU dan reklame, Pemkab Sleman juga telah bekerja sama dengan kepolisian menutup akses jalan di sejumlah titik keramaian. Seperti di wilayah Janti, Seturan, Gejayan serta Jalan Kaliurang. Penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas pada malam hari.

"Dengan memadamkan lampu penerangan yang ada seperti reklame dan sejumlah lampu PJU serta penyekatan sejumlah ruas jalan, akan sangat berdampak pada berkurangnya mobilitas masyarakat," katanya.

Baca Juga: Dampak PPKM Darurat, Hotel di Sleman Merugi sampai Rp700 Juta

Berita Terkini Lainnya