KPU DIY Godok Sistem E-Rekap untuk Pilkada 2020
Jika berhasil maka bisa jadi percontohan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta saat ini sedang menggodok sistem E-Rekap. Rencananya sistem ini akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung serentak pada 23 September 2020.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, selain sistem, hal yang paling penting dibutuhkan dalam penerapan E-Rekap ini yakni person yang memiliki kemampuan dalam memahami IT.
Baca Juga: Terkait OTT di Pusat, KPU DIY: Kami Bentengi Anggota dengan 3 Hal
1. Konsep sedang dimatangkan
Hamdan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mematangkan konsep E-Rekap. Sosialisasi pun juga akan dilakukan setelahnya. Diharapkan, pada Pilkada 2020 sistem ini sudah siap digunakan serentak di kabupaten di DIY yang menyelenggarakan Pilkada.
"Ini akan dimatangkan terus, tapi sudah ada sinyal ini akan dilaksanakan di tahun 2020 untuk pemilihan serentak. Baru beberapa hari lalu KPU RI melakukan uji coba dengan mengisi formulir terkait dengan rekap hasil suara, simulasinya, kemudian sedang dimatangkan teknologinya, sehingga bisa diterapkan di pemilihan 2020," katanya pada Senin (13/1).
Baca Juga: Prihatin Kelakuan Wahyu Setiawan, Aktivis JCW Nyapu Duit di KPU DIY