Siswa Tidak Mampu dan ABK Usia 17 Tahun Bisa Daftar PPDB SMP di Sleman
Apa sajakah ketentuan lainnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Sleman akan dimulai pada pertengahan Juni mendatang. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Arif Haryono menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang diterapkan saat melakukan pendaftaran PPDB SMP.
Salah satunya adalah batas usia calon peserta didik yang tidak boleh lebih dari 15 tahun. Akan tetapi, bagi calon peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu maupun Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) boleh mendaftarkan diri maksimal berusia 17 tahun.
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan SMP di Sleman 5 Juni, Sekolah Diminta Awasi Siswa
1. Batas usia dihitung per 1 Juli 2020
Arif menerangkan, syarat pertama PPDB SMP adalah siswa yang bersangkutan merupakan lulusan SD/MI maupun Paket A tahun ajaran 2019/2020 ataupun calon peserta didik yang lulus 2 tahun sebelumnya. Untuk batas usia 15 tahun (bagi peserta didik umum) maupun 17 tahun (bagi peserta didik ABK atau tidak mampu) dihitung per 1 Juli 2020.
"Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas/ABK dan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, 16 tahun diterima boleh, 17 tahun diterima boleh," ungkapnya pada Kamis (28/5).
Baca Juga: PPDB SD dan SMP di Sleman Akan Dilakukan secara Daring