TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswa Tidak Mampu dan ABK Usia 17 Tahun Bisa Daftar PPDB SMP di Sleman

Apa sajakah ketentuan lainnya?

Ilustrasi PPDB. IDN Times/Fariz Fardianto

Sleman, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Sleman akan dimulai pada pertengahan Juni mendatang. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Arif Haryono menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang diterapkan saat melakukan pendaftaran PPDB SMP.

Salah satunya adalah batas usia calon peserta didik yang tidak boleh lebih dari 15 tahun. Akan tetapi, bagi calon peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu maupun Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) boleh mendaftarkan diri maksimal berusia 17 tahun.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan SMP di Sleman 5 Juni, Sekolah Diminta Awasi Siswa

1. Batas usia dihitung per 1 Juli 2020

Ilustrasi PPDB. IDN Times/Tunggul Kumoro

Arif menerangkan, syarat pertama PPDB SMP adalah siswa yang bersangkutan merupakan lulusan SD/MI maupun Paket A tahun ajaran 2019/2020 ataupun calon peserta didik yang lulus 2 tahun sebelumnya. Untuk batas usia 15 tahun (bagi peserta didik umum) maupun 17 tahun (bagi peserta didik ABK atau tidak mampu) dihitung per 1 Juli 2020.

"Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas/ABK dan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, 16 tahun diterima boleh, 17 tahun diterima boleh," ungkapnya pada Kamis (28/5).

2. Peserta didik dari luar negeri harus dapat keterangan penyetaraan

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono. IDN Times/Siti Umaiyah

Bagi calon peserta didik dari luar negeri ataupun lulusan dari luar negeri, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi. Yakni calon peserta didik yang bersangkutan harus mendapatkan keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar negeri atau lulusan dari sekolah di luar negeri usia SD, maka mereka harus mendapatkan keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," terangnya.

3. 54 SMP Negeri di Sleman lakukan PPDB secara daring

(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini semua SMP Negeri di Sleman melakukan PPDB secara daring. Sedangkan bagi SMP Swasta, sistem pendaftaran akan diserahkan sepenuhnya ke sekolah yang bersangkutan. Di mana SMP Swasta tersebut bisa menggunakan sistem daring ataupun luring.

"Bahwa seluruh SMP Negeri di Kabupaten Sleman sebanyak 54 SMP Negeri harus melaksanakan PPDB secara daring. Sedangkan SMP Swasta diserahkan kepada masing-masing sekolah. Apabila SMP Swasta akan melaksanakan PPDB daring, Dinas Pendidikan akan memberikan fasilitasi," paparnya.

Baca Juga: PPDB SD dan SMP di Sleman Akan Dilakukan secara Daring

Berita Terkini Lainnya