TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disdukcapil Sleman Tambah Jam Layanan Pengurusan Adminduk

Tambahan jam layanan berlaku mulai Senin, 22 November 2021

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Sleman, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman menambah jam layanan administrasi kependudukan (adminduk) mulai Senin (22/11/2021) mendatang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman, Susmiarto menjelaskan, sebelumnya pihaknya memang melakukan pembatasan layanan administrasi kependudukan secara tatap muka untuk mencegah penularan COVID-19.

Sebelumnya, warga sempat mengeluhkan masalah jam pelayanan tatap muka di Disdukcapil Sleman yang buka pukul 08.00–12.00 WIB melalui media sosial. Unggahan tersebut pun viral dan menjadi perbincangan.

Baca Juga: Lazizmu Sulap Lahan Tidur di Sleman untuk Budidaya Porang 

1. Layanan dibuka hingga pukul 14.00 WIB

Perubahan Jam Layanan Tatap Muka Disdukcapil Sleman mulai Senin (22/11/2021). (Dok. Disdukcapil Sleman)

Susmiarto menjelaskan, jika sebelumnya pelayanan tatap muka hanya diberikan dari pukul 08.00-12.00 di Hari Senin-Kamis dan 08.00-10.00 WIB untuk Hari Jumat, maka mulai Senin mendatang menjadi dari pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin-Kamis dan 08.00-11.00 WIB di Hari Jumat.

"Saat PPKM darurat memang begitu. Untuk mencegah penularan COVID-19 maka kami membatasi pelayanan tatap muka," ungkapnya pada Sabtu (20/11/2021).

2. Masyarakat juga bisa akses melalui online

Ilustrasi layanan online (Pexels.com/Burst)

Menurut Susmiarto, meskipun sebelumnya ada pembatasan layanan secara tatap muka, namun pihaknya sudah mengarahkan masyarakat untuk mengakses layanan administrasi kependudukan secara online. Adapun layanan online ini bisa diakses melalui laman dukcapilonline.slemankab.go.id.

"Untuk akses layanan ini bisa dilakukan selama 24 jam," katanya.

Baca Juga: 2 Kasus COVID-19 Ditemukan saat Swab Sampling Sekolah di Sleman 

Berita Terkini Lainnya