TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinkes Sleman Gembira PSBB Jawa-Bali dilakukan Minggu Depan   

Konsep PSBB seperti Minggu tenang

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sleman, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengumumkan mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021 akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi bersama dengan Gugus Tugas COVID-19 kabupaten.

"Masih menunggu instruksi Gubernur dan rapat koordinasi Satgas COVID-19 secepatnya," ungkapnya pada Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Laboratorium Bergerak Percepat Pemeriksaan Sampel COVID di DIY   

1. PSBB mirip konsep minggu tenang

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Joko mengungkapkan PSBB yang akan diterapkan ini hampir mirip dengan konsep minggu tenang yang sebelumnya sempat diterapkan di Kabupaten Sleman. Meski demikian ada beberapa item yang memang harus disesuaikan.

"Masih kita cermati, kurang lebih 90 persen mirip konsep minggu tenang, tinggal kita sesuaikan beberapa item," katanya.

2. Sleman setuju dengan penerapan PSBB

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo. IDN Times/Siti Umaiyah

Dinkes Sleman menurut Joko, menyambut baik kebijakan PSBB di Pulau Jawa dan Bali ini. Menurut Joko, PSBB ini merupakan sebuah treatment di hulu atau pusat. 

"Kami senang adanya Minggu tenang maupun PSBB ini kan treatment di hulu, jadi ya sangat setuju," katanya.

Baca Juga: Awal Tahun 2021, Sembilan Kapanewon di Bantul Jadi Zona Merah

Berita Terkini Lainnya