Awal Tahun 2021, Sembilan Kapanewon di Bantul Jadi Zona Merah

Yuk, lebih taat protokol kesehatan!

Bantul, IDN Times - Mengawali tahun baru 2021, jumlah kasus konfirmasi atau positif COVID-19 di Kabupaten Bantul terus mengalami kenaikan. Per 5 Januari 2020, jumlah kasus konfirmasi mencapai 3.511 kasus, dengan 2.809 kasus sembuh, isolasi 607 kasus dan yang meninggal mencapai 95 kasus.

Tren peningkatan kasus positif ini membuat wilayah Bantul yang masuk zona merah penularan COVID-19 juga bertambah. Dari sebelumnya hanya lima kapanewon menjadi sembilan kapanewon.

Baca Juga: Pemkab Bantul Targetkan Pemberian Vaksin Gratis pada Pertengahan 2021 

1. Ada sembilan kapanewon di Bantul yang masuk zona merah

Awal Tahun 2021, Sembilan Kapanewon di Bantul Jadi Zona MerahJuru bica Gugus Tugas Percepatan Penanganan Infeksi COVID-19, Bantul, dr. Sri Wahyu Joko Santosa. IDN Times/Daruwaskita

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul, dr. Sri Wahyu Joko Santosa, mengatakan sembilan kapanewon yang dinyatakan zona merah penularan COVID-19 yaitu Kapanewon Sedayu, Sewon, Banguntapan, Pleret, Bantul, Jetis, Pandak, Kretek dan Srandakan.

"Kesembilan kapanewon menjadi zona merah penularan COVID-19 terhitung mulai tanggal 5-18 Januari 2021," ujarnya, Rabu (6/1/2021).

2. Penularan COVID-19 tidak bisa lagi dipetakan berdasarkan klaster

Awal Tahun 2021, Sembilan Kapanewon di Bantul Jadi Zona MerahIlustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharjo, mengatakan ditetapkannya sembilan kapanewon sebagai zona merah penularan COVID-19 karena tren penularan COVID-19 melonjak tajam. Tren tersebut tidak bisa lagi dipetakan berdasarkan klaster.

"Hari kita rapat bersama dengan Pak Sekda sebagai ketua harus gugus tugas untuk mengambil langkah konkret menekan penyebaran COVID-19," ungkapnya.

Berbeda dengan awal pandemik tambahan kasus baru lebih banyak merupakan orang tanpa gejala. Namun, kini hampir 50 kasus baru yang muncul dengan gejala.

"Jadi ketika bergejala kita uji swab hasilnya positif," ujarnya.

3. Minta masyarakat patuhi protokol kesehatan

Awal Tahun 2021, Sembilan Kapanewon di Bantul Jadi Zona Merah(IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan melonjaknya kasus konfirmasi, kata Agus, tak ada cara yang lain yang bisa ditempuh selain menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Menurutnya, penambahan jumlah tempat tidur tidak akan bisa menekan laju penyebaran COVID-19.

"Hanya dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk menerapkan 3M maka penularan COVID-19 bisa ditekan," ucapnya. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pesan 100 Unit GeNose untuk Surveilans COVID-19

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya