BKAD Sleman: Pasang APK Tidak Masuk Pajak Daerah
APK paslon hubungannya dengan pemilik jasa reklame
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Alat peraga kampanye (APK) yang digunakan oleh peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 masuk dalam pengecualian dari materi promosi luar ruang yang pajaknya dibayarkan kepada Pemkab Sleman.
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Rodentus Condrosulistyo, menjelaskan APK paslon tersebut hubungannya dengan pemilik jasa reklame, lepas dari Pemkab Sleman.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Temukan Pelanggaran APK Dipasang Dekat Sekolah
1. Ada beberapa materi reklame yang tidak dikenakan pajak
Menurut Condro, di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Reklame sudah diatur materi reklame apa saja yang dikenakan pajak maupun yang tidak dikenakan pajak. Untuk materi reklame yang tidak dikenakan pajak antara lain berisi tema sosial, keagamaan, pendidikan, politik. Termasuk berisi kebijakan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat, yang tidak bersifat mencari keuntungan.
"Wajah atau program paslon mana yang tampil dalam reklame, itu hubungannya dengan pemilik jasa reklame. Lepas dari Pemkab Sleman," ungkapnya pada Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Bawaslu Sleman Ingatkan Paslon Berhati-hati Kampanye di Media Sosial