TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BKAD Sleman: Pasang APK Tidak Masuk Pajak Daerah

APK paslon hubungannya dengan pemilik jasa reklame

Ilustrasi Satpol PP tertibkan APK yang melanggar aturan. Dok.IDN Times/Istimewa

Sleman, IDN Times - Alat peraga kampanye (APK) yang digunakan oleh peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 masuk dalam pengecualian dari materi promosi luar ruang yang pajaknya dibayarkan kepada Pemkab Sleman.

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Rodentus Condrosulistyo, menjelaskan APK paslon tersebut hubungannya dengan pemilik jasa reklame, lepas dari Pemkab Sleman.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Temukan Pelanggaran APK Dipasang Dekat Sekolah   

1. Ada beberapa materi reklame yang tidak dikenakan pajak

flickr.com/Billboard Art Project

Menurut Condro, di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Reklame sudah diatur materi reklame apa saja yang dikenakan pajak maupun yang tidak dikenakan pajak. Untuk materi reklame yang tidak dikenakan pajak antara lain berisi tema sosial, keagamaan, pendidikan, politik. Termasuk berisi kebijakan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat, yang tidak bersifat mencari keuntungan.

"Wajah atau program paslon mana yang tampil dalam reklame, itu hubungannya dengan pemilik jasa reklame. Lepas dari Pemkab Sleman," ungkapnya pada Selasa (13/10/2020).

2. Belum bisa merinci potensi pajak dari reklame Pilkada

Ilustrasi alat peraga kampanye/ANTARA

Berkenaan dengan potensi pajak yang bisa diperoleh dari reklame selama Pilkada, Condro belum bisa merinci. Pasalnya pajak dari sebuah reklame atau billboard tergantung letaknya. Apakah di ruas jalan kelas 1, kelas 2 atau kelas 3.

"Misalnya kalau di Sleman, batas Kota hingga Jombor itu termasuk kelas 1 sehingga pajaknya tinggi. Sedangkan Jombor hingga Pasar Sleman termasuk kelas 2," terangnya.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Ingatkan Paslon Berhati-hati Kampanye di Media Sosial  

Berita Terkini Lainnya