Bawaslu Sleman Temukan Pelanggaran APK Dipasang Dekat Sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menemukan sejumlah pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.
Pelanggaran tersebut di antaranya APK yang dipasang di dekat fasilitas sekolah, seperti pamflet yang ditempelkan di pohon di depan SD dan baliho berukuran besar di dekat SMA.
Padahal, sesuai peraturan, pemasangan APK tidak boleh berada di sekitar tempat ibadah rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
1. Bawaslu akan minta paslon turunkan APK yang bersangkutan
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito mengatakan Bawaslu Sleman sudah melakukan pemantauan APK yang dianggap melanggar. Selanjutnya data tersebut di data di tingkat kapanewon.
"Sudah dicatat di tingkat kapanewon, cuma belum semua kecamatan terkumpul. Tadi hampir rata semua APK banyak yang melanggar dari sisi tata cara pemasangan," ungkapnya pada Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Trauma Pilpres 2019, Petugas TPS Pilkada Sleman Sepi Peminat
2. Diberikan waktu 1 minggu untuk turunkan APK
Pihaknya segera memberikan rekomendasi kepada paslon yang dinilai melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK untuk segera menurunkannya. Paslon akan diberikan waktu selama sepekan.
"Jika tidak diindahkan langsung kita rekomendasikan untuk ditertibkan," katanya.
3. Satpol PP akan bantu penertiban
Sementara itu PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman Susmiarto mengatakan pihaknya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait penertiban APK yang dinilai melanggar. Namun pihaknya siap membantu penertiban yang dilakukan Bawaslu Sleman.
"Mekanismenya Bawaslu Sleman akan menyampaikan surat rekomendasi ke Satpol PP. Baru akan melakukan penertiban," katanya.
Baca Juga: Ada Klaster Perkantoran Baru di Sleman, Puluhan Dinyatakan Positif