Penambangan Ilegal Tanah Wakaf Ponpes di Bantul, Ini Respons Pembina Yayasan

- Penutupan tambang galian C ilegal di Bantul
- Aziz meminta bantuan pihak ketiga untuk meratakan bukit
- Pembangunan pondok pesantren akan dilengkapi dengan fasilitas pendidikan dan penunjang
Bantul, IDN Times - Tambang galian C berupa tanah uruk di kawasan perbukitan Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, ditutup oleh Satpol PP Pemkab Bantul. Penutupan dilakukan karena aktivitas penambangan tersebut diduga ilegal atau tidak mengantongi izin. Lokasi galian C itu diketahui berada di area yang rencananya akan dibangun Pondok Pesantren Gus Miek.
Pembina Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Gus Miek, Aziz Muslim, angkat bicara terkait aktivitas penambangan galian C yang diduga dimanfaatkan untuk uruk jalan tol oleh pihak ketiga atau pengusaha tanpa izin dari pemerintah.
Aziz menjelaskan, lahan perbukitan seluas sekitar 1,4 hektare tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren Gus Miek. Lahan itu disebut merupakan tanah wakaf dari warga setempat.
"Tanah yang ditambang itu merupakan tanah wakaf dan ketika sudah rata akan dibangun ponpes," katanya, Kamis (18/12/2025).
1. Minta pihak ketiga untuk tambang bukit

Aziz menjelaskan, dengan kondisi lahan perbukitan yang cukup tinggi, pihaknya mengaku tidak mungkin melakukan penggalian sendiri agar lahan menjadi rata. Oleh karena itu, mereka meminta bantuan pihak ketiga untuk membantu meratakan bukit tersebut agar nantinya dapat digunakan untuk pembangunan pondok pesantren.
"Makanya, ada rekan yang istilahnya kita minta tolong agar lahan ini bisa didirikan Ponpes. Nah, masalah yang di sana-di sana, kami tidak tahu. Istilahnya, lahan kami ditata itu, kami sudah berterima kasih sekali," tuturnya.
"Kalau masalah yang lainnya (izin-izin penambangan) ya kita tidak tahu. Itu pihak rekanan yang tahu," tuturnya.
Aziz mengklaim penataan tanah wakaf tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023. Namun, untuk saat ini seluruh aktivitas dihentikan sehingga tidak ada lagi kegiatan penambangan galian C di lokasi tersebut.
"Saya juga ingin klarifikasi adanya media sosial yang mengunggah penambangan ilegal berkedok pondok pesantren. Itu sangat merugikan kita," tambahnya lagi.
2. Fasilitas yang ada di ponpes ketika sudah terbangun

Aziz menambahkan, pondok pesantren tersebut nantinya akan dilengkapi dengan pendidikan tahfidz, lembaga pendidikan formal, hingga salaf muadallah. Selain itu, juga akan tersedia fasilitas penunjang seperti tempat ibadah, mandi, cuci, kakus, dan fasilitas lainnya.
"Saat ini, kita sudah ada muridnya sekitar 60-an. Hanya saja dilajon (dilaju, tidak di pondok). Itu menggunakan rumah dan serambi masjid di Guyangan, Kalurahan Wonolelo, Kapanewon Pleret," jelasnya.
3. Pembangunan ponpes dan tambang galian C untuk lahan ponpes harus ikuti aturan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Prof. Dr. Saprodin, mengaku mendukung keberadaan pondok pesantren karena dinilai dapat mencerdaskan dan memberikan pendidikan yang baik, khususnya pendidikan agama Islam. Meski demikian, pembangunan pondok pesantren tetap harus sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku.
"Kami tentu mendukung pendidikan ponpes namun semuanya itu harus mengikuti persyaratan administrasi yang ada. Persyaratan ini tentunya akan melibatkan banyak pihak terkait," tandasnya.


















