Bawaslu Sleman Ingatkan Paslon Berhati-hati Kampanye di Media Sosial  

Paslon maksimal mempunyai 20 akun

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengimbau peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 tidak melakukan ujaran kebencian saat melakukan kampanye di media sosial.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan peserta kampanye harus mematuhi peraturan saat melakukan kampanye. Arjuna menjelaskan jadwal kampanye di media sosial dilakukan hingga 5 Desember 2020 mendatang.

1. Beberapa hal dilarang dalam kampanye

Bawaslu Sleman Ingatkan Paslon Berhati-hati Kampanye di Media Sosial  DWS-ACH saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, semua paslon boleh berkampanye di media sosial atau media daring selama masa kampanye, konten yang diunggah adalah seputar program, visi misi paslon.

Menurut Arjuna, konten yang dikategorikan melanggar di antaranya berisi hasutan, adu domba masyarakat, menyinggung SARA, ujaran kebencian dan sebagainya.

"Konten yang dilarang menghasut, adu domba masyarakat, menyinggung SARA, ujaran kebencian, dan sebagainya," ungkapnya pada Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Kampanye Saat Pandemik Paslon di Sleman Rancang Acara yang Efektif    

2. Kampanye berlangsung hingga 5 Desember

Bawaslu Sleman Ingatkan Paslon Berhati-hati Kampanye di Media Sosial  Sri Muslimatun-Amin Purnama saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Berkaitan dengan konten, Arjuna menjelaskan paslon tidak diharuskan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPU maupun Bawaslu.

"Tidak ada keharusan paslon mengonsultasikan konten kampanye di medsos kepada KPU atau Bawaslu," terangnya.

3. Paslon paling banyak daftarkan 20 akun

Bawaslu Sleman Ingatkan Paslon Berhati-hati Kampanye di Media Sosial  Kustini-Danang saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Sesuai PKPU, setiap paslon hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal 20 akun. Akun tersebut mencakup berbagai platform mulai dari Twitter, Instagram, Facebook dan media sosial lainnya. 

"Sesuai PKPU 11 Tahun 2020, setiap paslon boleh mendaftarkan paling banyak 20 akun per paslon untuk tingkat pemilihan kabupaten/kota. Pendaftaran akun sosmed paslon itu diatur paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai," paparnya.

Baca Juga: Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Sleman Pantau Medsos secara Ketat

Topik:

  • Febriana Sintasari
  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya