Sekolah Muhammadiyah di Yogyakarta Diinstruksikan Gelar KBM di Rumah
Konsep belajar di rumah diserahkan setiap sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Tak hanya kampus-kampus perguruan tinggi yang mencegah persebaran COVID-19, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta juga mengeluarkan instruksi kepada kepala-kepala sekolah Aisyiyah dan Muhammadiyah di Yogyakarta untuk meniadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Instruksi tersebut dikeluarkan lewat surat bernomor 074/III.0/A/2020 tertanggal 14 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua PDM Akhid Widi Rahmanto dan Sekretaris Moch Mizani.
“Ini hasil rapat bersama Sabtu (14/3) ini,” kata Akhid dalam surat bertajuk instruksi tersebut.
Rapat bersama itu disebutkan digelar bersama PDM dan PD Aisyiyah Kota Yogyakarta, Majelis Pendidikan Dasar Menengah PDM Kota, Majelis Pembina Kesehatan Umum PDM Kota, dan Badan Kerjasama Sekolah Lintas Jenjang Sekolah Muhammadiyah Kota. Surat instruksi tersebut berlaku untuk kelompok bermain, pendidikan anak usia dini, maupun taman kanak-kanak Aisyiyah Kota serta SD, SMP, Madrasah Tsanawiyah, SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah Muhammadiyah Kota Yogyakarta.
Surat instruksi itu juga dibuat dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan. Serta Surat Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Nomor 421/2439 tanggal 10 Maret 2020 tentang Pencegahan terhadap Risiko Penularan COVID-19.
“Surat ini dilaksanakan dan berlaku sejak diterbitkan,” imbuh Akhid yang mencantumkan tanggal 14 Maret 2020 sebagai tanggal diterbitkan surat instruksi tersebut.
Baca Juga: Cegah COVID-19, UGM Lakukan Kuliah Online dan Batasi Kegiatan
1. Teknis pembelajaran di rumah diserahkan masing-masing sekolah
Kegiatan belajar mengajar di sekolah bagi siswa diganti dengan pembelajaran secara online. Tiap-tiap sekolah diminta untuk menyiapkan konsep belajar secara online maupun teknisnya.
“Tidak cuma secara online, tapi bisa belajar dengan cara alternatif yang lain di rumah,” kata Akhid.
Waktu peniadaan KBM di sekolah itu berlaku hingga ada regulasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca Juga: UIN Sunan Kalijaga Turut Antisipasi COVID-19 lewat Perkuliahan Online