TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Bumi, Ombudsman DIY Urun Saran untuk Pengelolaan TPST Piyungan

Anggaran pengelolaan sampah perlu ditambah

TPST Piyungan Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Yogyakarta, IDN Times – Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta telah menyelesaikan Rapid Assessment (penilaian cepat) terhadap pengelolaan sampah di Kartamantul (Yogyakarta, Sleman dan Bantul) dengan fokus akhir di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan.

Sejumlah saran untuk Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X juga disampaikan melalui Surat Nomor B/167.PC.01.01-13/IV/2020 tertanggal 20 April 2020. Rapid assessment itu dilakukan pada bulan Juli-Agustus 2019.

“Peralihan pengelolaan TPST Piyungan ke Pemda DIY pada 2015 belum menjadikan pengelolaan sampah lebih baik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri ketika dihubungi IDN Times, 22 April 2020.

Padahal telah banyak rekomendasi dari berbagai kalangan disampaikan untuk perbaikan. Tapi tak banyak upaya signifikan yang dilakukan Pemda DIY untuk menyelesaikan persoalan sampah.

Baca Juga: Hari Bumi Kala Pandemik, Soroti Masalah Lingkungan lewat Aksi Digital

1. Banyak peraturan, tapi instrumen pengawasan tak optimal

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak kurang-kurang Pemda DIY membuat sejumlah aturan untuk menindaklanjuti UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah.

Ada Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Rumah Tangga, Pergub DIY Nomer 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Sampah, Perizinan Usaha Pengelolaan Sampah, dan Kompensasi Lingkungan, dan Pergub DIY Nomer 99 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penggunaan Fasilitas dan Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Pada Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan.

“Tapi instrumen pengawasan penegakan perda dan pergub belum optimal,” kata Budhi.

2. Tak ada batasan waktu menutup pembuangan akhir sampah dengan sistem terbuka

Ikustrasi tumpukan sampah. IDN Times/Daruwaskita

Dari paparan focus group discussion (FGD) terkait rapid assessment ini, kebijakan anggaran Pemda DIY hanya Rp 8,7 miliar. Nilai itu tak cukup membeli tanah urug untuk menerapkan sistem sanitary landfill. Sistem pengelolaan sampah itu mengharuskan semua permukaan TPST Piyungan diurug tanah secara regular.

“Akibatnya sampah tetap numpuk. Konsep awal sanitary landfill justru jadi open dumping. Alias pembuangan terbuka,” kata Budhi.

Padahal Pasal 44 UU Nomor 18 Tahun 2008 membatasi waktu maksimal lima tahun untuk segera menutup tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan terbuka. Namun Pemda DIY tidak secara konkret mengatur dalam regulasi dan kebijakan daerah tentang batasan waktu penutupannya.

Fakta lapangan temuan Ombudsman DIY juga menunjukkan tidak cukup terlihat adanya aktivitas penanganan dan pengelolaan sampah oleh petugas. Justru kegiatan yang mirip penanganan dan pengelolaan sampah lebih banyak dilakukan masyarakat sekitar TPST Piyungan.

“Partisipasi masyarakat di Kartamantul membentuk Bank Sampah sedikit banyak mengurangi laju volume sampah ke TPST Piyungan,” kata Budhi.

Baca Juga: TPST Piyungan Diprediksi Hanya Mampu Bertahan 1 Tahun ke Depan

Berita Terkini Lainnya