TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda DIY Tanggap soal Pergub Pembatasan Demo, ORI Beri Apresiasi

ORI juga berikan sejumlah masukan

Aksi unjuk rasa di Kantor DPRD DIY di Jalan Malioboro. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Yogyakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengapresiasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah memberikan tanggapan cepat atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

"Respons cepat dari Pemerintah Provinsi DIY kami sambut dengan baik dan mudah-mudahan bisa ditambah lagi dengan proses pertemuan dengan para pegiat demokrasi, para akademisi," ujar Wakil Ketua ORI, Bobby Hamzar Rafinus di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (29/11/2021) dilansir ANTARA.

Baca Juga: Pergub DIY Dinilai Militeristik, Sultan HB X Dilaporkan ke Komnas HAM

1. ORI menyimpulkan ada maladministrasi

Pelaporan dugaan mal administratif atas Pergub 1/2021 ke Ombudsman Perwakilan DIY, 27 Januari 2021. (Dok. Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta)

Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tersebut menjadi polemik lantaran melarang adanya aksi unjuk rasa di kawasan sekitar Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro sebagai bagian dari objek vital nasional.

ORI DIY-Jateng lantas melakukan pemeriksaan dan telah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pergub tersebut ke Pemda DIY. Dalam laporan tersebut, ORI menyimpulkan adanya maladmidnistrasi lantaran tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan pergub tersebut.

2. Pemda DIY merespons dengan melaksanakan diskusi publik

Ilustrasi Kawasan Malioboro. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Atas LHP tersebut, Pemda DIY lantas menggelar diskusi publik bersama para stakeholder di kawasan Malioboro. Masukan-masukan atas pergub tersebut ditampung sebagai bahan evaluasi.

Bobby pun mengharapkan diskusi publik yang dilaksanakan bisa menjangkau ke lebih banyak masyarakat.

"Sehingga nantinya pelaksanaan Peraturan Gubernur itu bisa didukung oleh semua komponen masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Pergub DIY Pembatasan Demo Diklaim Dibuat untuk Menjamin Keamanan

Berita Terkini Lainnya