Pemda DIY Tanggap soal Pergub Pembatasan Demo, ORI Beri Apresiasi
ORI juga berikan sejumlah masukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengapresiasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah memberikan tanggapan cepat atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
"Respons cepat dari Pemerintah Provinsi DIY kami sambut dengan baik dan mudah-mudahan bisa ditambah lagi dengan proses pertemuan dengan para pegiat demokrasi, para akademisi," ujar Wakil Ketua ORI, Bobby Hamzar Rafinus di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (29/11/2021) dilansir ANTARA.
Baca Juga: Pergub DIY Dinilai Militeristik, Sultan HB X Dilaporkan ke Komnas HAM
1. ORI menyimpulkan ada maladministrasi
Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tersebut menjadi polemik lantaran melarang adanya aksi unjuk rasa di kawasan sekitar Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro sebagai bagian dari objek vital nasional.
ORI DIY-Jateng lantas melakukan pemeriksaan dan telah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pergub tersebut ke Pemda DIY. Dalam laporan tersebut, ORI menyimpulkan adanya maladmidnistrasi lantaran tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan pergub tersebut.
Baca Juga: Pergub DIY Pembatasan Demo Diklaim Dibuat untuk Menjamin Keamanan