JCW Soroti Tersangka Kasus Gratifikasi Tanah Kas Desa Kembalikan Uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD), Krido Suprayitno, mengembalikan uang sebesar Rp. 1,6 miliar. Uang tersebut dikembalikan secara berharap yakni Rp300 juta dan Rp1,3 miliar.
1. Pengembalian uang tak akan berpengaruh pada tersangka
Anggota Jogja Corruption Warch (JCW), Baharuddi Kamba mengatakan merujuk pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur pengembalian uang tidak akan menghapus pidana penerimanya yakni tersangka Krido Suprayitno. Hal ini disebabkan subyek hukum pidana adalah perbuatannya.
"Pengembalian uang mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim. Artinya, pengembalian hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman," terang Kamba, Rabu (2/8/2023).
2. Pengembalian uang sebagai pintu masuk kembangkan kasus TKD
Selain itu adanya pengembalian uang justru sebagai pintu masuk bagi Kejati DIY untuk mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa.
"Apakah uang yang dikembalikan tersangka Krido merupakan uang hasil kejahatan atau uang pribadi sebagai hasil gratifikasi. Asal-usul uang yang telah dikembalikan tersangka Krido harusnya dijelaskan secara detail oleh Kejati DIY. Karena pengembalian uang sebagai barang bukti," terang Kamba.
Baca Juga: Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Ditahan
3. Keluarga janji penuhi kekurangan
Keluarga dan penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menyerahkan uang ke Kejati DIY, Selasa (1/8/2023).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menyebut keluarga Krido berjanji memenuhi kekurangan suap yang diterimanya untuk dikembalikan ke negara. “Kekurangannya sekitar Rp3,4 miliar, akan dikembalikan sepenuhnya," katanya.
Baca Juga: Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar