Pergub DIY Pembatasan Demo Diklaim Dibuat untuk Menjamin Keamanan

Boleh demo, asal...

Sleman, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memanggil Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Dewo Isnu Broto untuk memberikan penjelasan tentang Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Dewo menerangkan kepada Ombudsman terkait perumusan dan substansi beleid yang kini disorot oleh Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) tersebut, karena dinilai memiliki dugaan unsur maladministrasi dalam perancangannya. Serta dianggap membatasi hak penyampaian pendapat di muka umum dengan pasal-pasalnya.

Baca Juga: Pergub DIY Dinilai Militeristik, Sultan HB X Dilaporkan ke Komnas HAM

1. Dibuat untuk jamin keamanan

Pergub DIY Pembatasan Demo Diklaim Dibuat untuk Menjamin KeamananSuasana pasca ricuh aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kantor DPRD DIY, Kamis (8/10/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Dewo menyatakan, Pergub ini justru disusun dan diterbitkan untuk menjamin keamanan seluruh mereka yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Termasuk orang-orang lain di sekitaran lokasi unjuk rasa yang tak terkait kepentingan apa pun.

"Pergub ini dikeluarkan dalam rangka menjamin keamanan semua pihak. Baik teman-teman yang sedang menyampaikan aspirasinya maupun masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas ekonomi atau yang lainnya," ungkap Dewo di Kantor Ombudsman RI perwakilan DIY, Depok, Sleman, Kamis (25/2/2021).

Ia menegaskan, Pergub ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas, bahkan hak asasi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Malah, menurutnya dibuat demi melindungi para pendemo pula dari hal-hal yang tak diharapkan.

"Teman-teman yang sedang berdemo bisa menyampaikan pendapatnya secara bebas tetapi aman dalam menyampaikan dari hal yang tidak diinginkan. Karena kita tahu kadang-kadang ada pihak-pihak yang lain yang berupaya untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh teman-teman pendemo itu sendiri," paparnya.

2. Boleh unjuk rasa di objek vital dengan syarat

Pergub DIY Pembatasan Demo Diklaim Dibuat untuk Menjamin KeamananAksi demo di halaman DPRD DIY ricuh IDN Times / Tunggul Damarjati

ARDY melapor kepada Ombudsman Perwakilan DIY pada 27 Januari 2021 silam terkait dugaan mal adminiatrasi pada perancangan Pergub ini karena dianggap tidak melibatkan masyarakat dan terkesan cepat. Mereka akhirnya merasa keberatan dengan sejumlah pasal yang tercantum pada beleid ini.

Salah satu substansi Pergub yang dipermasalahkan adalah pada Bab II Pasal 5, tentang pengaturan aksi demo di kawasan sekitar Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Unjuk rasa hanya diperkenankan selama dilakukan pada radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.

Padahal di kawasan terlarang itu terdapat sejumlah lembaga negara, seperti Gedung DPRD DIY dan Kantor Pemda DIY. 

Sedangkan, sepenuturan Dewo, Pergub itu sendiri disebut sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aturan turunan dari UU Nomor 9 itu meliputi Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, serta Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

Intinya, masyarakat masih diperbolehkan untuk berunjuk rasa. Hanya saja untuk kawasan yang masuk kategori objek vital diberlakukan persyaratan.

"Pergub ini menyatakan bahwa tidak ada larangan temen-temen untuk menyampaikan pendapat, tetep boleh demo. Cuma untuk wilayah di Malioboro (dan objek vital lain) karena objek vital nasional yang diatur melalui dari Undang-Undang 98 kemudian, Perpres, Peraturan pariwisata, di situ disebutkan objek vital negara harus kita jaga," paparnya.

Solusinya, mereka yang berniat menyampaikan aspirasinya di kawasan objek vital disarankan mengirimkan perwakilannya untuk bertemu para legislator maupun pejabat Pemda DIY.

Atau bisa pertemuan dilakukan di lokasi lain yang telah disepakati. Tentu, di manapun pertemuan itu bagi pihak yang berembug akan disertai pengamanan.

"Orang demo itu ada pro dan kontra, agar tidak terjadi (benturan), misalnya baru demo lalu diganggu orang yang tidak suka, ketika kita hadir kita bisa mencegah itu. Kita jaga di situ. Sehingga kami tidak ingin terjadi peristiwa seperti di Jakarta mahasiswa demo tahu-tahu dikejar masyarakat," tandasnya.

3. Dikebut usai tragedi demo ricuh DPRD DIY

Pergub DIY Pembatasan Demo Diklaim Dibuat untuk Menjamin KeamananKepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi. IDN Times/Tunggul Damarjati

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi mengatakan, pihaknya kepada Dewo mengajukan beberapa pertanyaan untuk mendapat pencerahan dari sisi teknis Pergub ini. Seperti mekanisme dan tahapan perumusan Pergub sebelum diteken, lalu soal siapa saja yang terlibat dalam perancangannya.

"Pergub itu inisiatifnya Pak Gubernur tapi melalui Pak Sekda. Kemudian, Pak Dewo sebagai Kepala Biro Hukum menerima arahan itu," ungkap Budi.

Termasuk, soal substansi dari Pergub ini. "Kita mintai klarifikasi, seperti 500 meter (dari pagar terluar objek vital), kenapa ada pengaturan suara berapa decibel dan sebagainya," sambung dia.

Ombudsman belum menyimpulkan apakah ada unsur mal administrasi dalam perancangan Pergub ini seperti yang dilaporkan ARDY.

Kajian mendalam masih harus dilakukan, macam mengundang Dinas Kebudayaan DIY yang jadi inisiator pasal pengaturan unjuk rasa di area objek vital. Atau meminta pendapat para ahli yang menguasai tentang perancangan kebijakan sesuai perundang-undangan.

Kendati, Budi mengungkap jika benar ada keterangan dari Dewo yang menyebut soal percepatan pengesahan Pergub ini. Hal tersebut salah satunya dilatarbelakangi peristiwa unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang berujung kisruh di Gedung DPRD DIY dan sekitaran kawasan Malioboro, Kamis (8/10/2020) lalu.

"Dari cerita Pak Dewo tadi, sebenarnya rencana untuk mengatur ini sudah lama. Menjadi bagian dari rencana heritage (objek vital) itu," tutur Budi.

"Memang barangkali peristiwa di Malioboro beberapa waktu lalu jadi pemicu untuk segera merealisasikan pengaturannya. Tadi saya klarifikasi juga apa (perumusan Pergub) karena ini (kerusuhan)? Dia (Dewo) mengatakan tidak. Tetapi, itu memang menjadi faktor yang mempercepat," cetusnya.

Baca Juga: Sultan Siap Dialog dengan ARDY Bahas Pergub Pembatasan Demonstrasi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya