Pemda DIY Tanggap soal Pergub Pembatasan Demo, ORI Beri Apresiasi

ORI juga berikan sejumlah masukan

Yogyakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengapresiasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah memberikan tanggapan cepat atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

"Respons cepat dari Pemerintah Provinsi DIY kami sambut dengan baik dan mudah-mudahan bisa ditambah lagi dengan proses pertemuan dengan para pegiat demokrasi, para akademisi," ujar Wakil Ketua ORI, Bobby Hamzar Rafinus di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (29/11/2021) dilansir ANTARA.

Baca Juga: Pergub DIY Dinilai Militeristik, Sultan HB X Dilaporkan ke Komnas HAM

1. ORI menyimpulkan ada maladministrasi

Pemda DIY Tanggap soal Pergub Pembatasan Demo, ORI Beri ApresiasiPelaporan dugaan mal administratif atas Pergub 1/2021 ke Ombudsman Perwakilan DIY, 27 Januari 2021. (Dok. Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta)

Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tersebut menjadi polemik lantaran melarang adanya aksi unjuk rasa di kawasan sekitar Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro sebagai bagian dari objek vital nasional.

ORI DIY-Jateng lantas melakukan pemeriksaan dan telah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pergub tersebut ke Pemda DIY. Dalam laporan tersebut, ORI menyimpulkan adanya maladmidnistrasi lantaran tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan pergub tersebut.

2. Pemda DIY merespons dengan melaksanakan diskusi publik

Pemda DIY Tanggap soal Pergub Pembatasan Demo, ORI Beri ApresiasiIlustrasi Kawasan Malioboro. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Atas LHP tersebut, Pemda DIY lantas menggelar diskusi publik bersama para stakeholder di kawasan Malioboro. Masukan-masukan atas pergub tersebut ditampung sebagai bahan evaluasi.

Bobby pun mengharapkan diskusi publik yang dilaksanakan bisa menjangkau ke lebih banyak masyarakat.

"Sehingga nantinya pelaksanaan Peraturan Gubernur itu bisa didukung oleh semua komponen masyarakat," ujarnya.

3. Sejumlah saran perbaikan untuk Pergub

Pemda DIY Tanggap soal Pergub Pembatasan Demo, ORI Beri ApresiasiSituasi lalu lintas di salah satu titik Malioboro. (IDN Times/Febriana Sinta)

Bobby mengatakan, ada sejumlah saran untuk perbaikan pergub tersebut. Di antaranya, pengaturan rute saat masyarakat menyampaikan pendapat agar tetap bisa berjalan tanpa mengganggu roda perekonomian di kawasan Malioboro. Selain itu, pengaturan juga dimaksudkan agar bangunan-bangunan yang termasuk dalam World Heritage UNESCO tetap terjaga.

"Mudah-mudahan masukan-masukan yang dilengkapi dengan komponen masyarakat yang lebih banyak pada akhirnya nanti sampai kepada rumusan Peraturan Gubernur yang lebih 'acceptable'. Dapat diterima oleh pemerintah itu sendiri, oleh pelaku ekonomi dan juga oleh pegiat demokrasi," kata dia.

Baca Juga: Pergub DIY Pembatasan Demo Diklaim Dibuat untuk Menjamin Keamanan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya