Kepala Dispertaru DIY yang Terjerat Mafia TKD Kembalikan Rp1,3 M

Kejati DIY menerima pengembalian uang gratifikasi

Yogyakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menerima pengembalian uang gratifikasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kasi Penerangan Umum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, uang gratifikasi diserahkan oleh keluarga didampingi penasihat hukum tersangka, Selasa (1/8/2023). "Dikembalikan sebesar Rp1,3 miliar," kata Herwatan.

Herwatan menyebut, sebelum ini Krido juga telah menyerahkan uang gratifikasi senilai Rp300 juta ke kejaksaan.

1. Uang pengganti tanah

Kepala Dispertaru DIY yang Terjerat Mafia TKD Kembalikan Rp1,3 MKejati DIY menerima pengembalian uang gratifikasi Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno senilai Rp1,3 M. (Dok. Kejati DIY)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, uang yang diserahkan ke pihaknya ini adalah pengembalian atas gratifikasi yang diterima Krido dalam bentuk tanah senilai Rp4,7 miliar.

"Tanah itu dikembalikan dalam bentuk Rp1,3 miliar," kata Anshar.

Anshar juga mengungkap jika keluarga tersangka berjanji untuk mengembalikan kekurangan yang diterima Krido sebesar Rp3,4 miliar.

Seiring dengan pengembalian Rp1,3 miliar ini, Kejati DIY juga mempertimbangkan status kepemilikan tanah yang menjadi bagian gratifikasi tersebut.

Untuk diketahui, Krido dalam kasus ini diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 600 dan 800 meter persegi senilai Rp4,5 miliar, serta satu ATM berisi saldo sebesar Rp211 juta.

"Kalau dikembalikan berupa uang maka penyidik akan mempertimbangkan. Ke depan kami akan menentukan status tanah, karena kita panggil dulu pemilik tanahnya (terdahulu) apakah sudah dibayar lunas atau belum," terang Anshar.

2. Tak gugurkan tindak pidana

Kepala Dispertaru DIY yang Terjerat Mafia TKD Kembalikan Rp1,3 MKepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ansar mengatakan, pengembalian uang gratifikasi ini adalah bentuk itikad baik dari Krido. Kendati, dia memastikan pihaknya tidak akan menghentikan penyidikan perkara ini. Konstruksi dakwaan untuk yang bersangkutan pun tak terpengaruh.

"Kami tentunya sebagai penyidik tetap akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan gratifikasi tidak hanya ke Rp4,7 miliar saja, kemungkinan bisa bertambah lagi," ucap Anshar.

"Konstruksi dakwaan, tetap. Tidak ada perubahan. Mengenai meringankan (atau tidak) nanti di persidangan seperti apa," sambungnya menegaskan.

Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus TKD, Sultan: Dia Tega, Saya Juga

3. Tersangka ketiga kasus mafia tanah

Kepala Dispertaru DIY yang Terjerat Mafia TKD Kembalikan Rp1,3 MKejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan, Krido diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama dari PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus penyalahgunaan TKD di wilayah Caturtunggal, Sleman sebesar Rp4,731.6 miliar. 

Ponco menyebut, gratifikasi diberikan dalam bentuk dua bidang tanah dan uang. Menurutnya, Krido telah menerima dua bidang tanah di area Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY, pada 2022 lalu. Bidang tanah seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu bernilai total kurang lebih Rp4,5 miliar. Dua bidang tanah ini dibelikan Robinson untuk Krido.

Krido juga disebut membawa kartu ATM milik istri Robinson, yakni Dian Novi Kristianti dan melakukan penarikan uang yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadinya. "(Gratifikasi dalam bentuk uang) diterima di sini kurang lebihnya karena masih penelusuran terus. Hasil PPATK belum keluar, yang diterima kurang lebih Rp211 juta," ucap Ponco.

Krido adalah tersangka ketiga dalam dugaan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Selain Krido dan Robinson, Kejati DIY juga telah menahan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Dia ditahan per 17 Mei 2023.

Perbuatan ketiga tersangka ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara serta Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar.

Baca Juga: Kepala Dispertaru Tersangka TKD, Kejati Diminta Telusuri Pelaku Lain

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya