Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus TKD, Sultan: Dia Tega, Saya Juga

Pemda DIY tidak akan beri pendampingan hukum

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat angkat bicara tentang penangkapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tanah Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY). Krido Suprayitno terjerat kasus Tanah Kas Desa (TKD), dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/7/2023).

"(Penetapan tersangka) Itu semua dari konsekuensi apa yang dia kerjakan dan dia lakukan," ujar Sri Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/7/2023).

1. Pemda tidak akan beri pendampingan hukum

Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus TKD, Sultan: Dia Tega, Saya JugaKepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Saat disinggung mengenai pendampingan hukum dari Pemda DIY, Sultan menegaskan tidak akan ada pendampingan itu. "Enggak, saya kira enggak (pendampingan hukum). Itu konsekuensinya sendiri, yang dilakukan dirinya sendiri, tanggung sendiri," ungkap Sultan.

Diungkapkan Sultan, dirinya akan proporsional, tidak akan membantu, dan menyerahkan pada proses hukum. Sultan juga menegaskan siapapun yang terlibat kasus TKD akan menerima konsekuensi hukum. "Dia tega, saya juga tega. Kalau saya begitu, karena apa yang dia lakukan tidak mungkin tidak disadari, pasti disadari," ujarnya.

2. Konsekuensi yang harus diterima Krido

Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus TKD, Sultan: Dia Tega, Saya JugaKepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemda DIY, Krido Suprayitno. (IDN Times/Febriana Sinta)

Menurut Sultan, apa yang telah dilakukan oleh Krido tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Konsekuensi hukum pun harus dijalani. "Mestinya menjaga bukan malah kerja sama, ya konsekuensinya seperti itu, ya harus terjadi," ujar Sultan.

Sultan meminta agar Krido kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada. "Saya kira sekarang Pak Krido bisa memberikan informasi pada kejaksaan apa yang dia ketahui, apa yang dia lakukan. Itu semua dari konsekuensi apa yang dia kerjakan dan dilakukan gitu. Jadi bagaimana untuk memudahkan, ya harapan saya Pak Krido terbuka saja sama dengan aparat, apa yang terjadi," kata Sultan.

Baca Juga: Kadispertaru DIY Ditangkap, Diduga Terima Gratifikasi Rp4,7 Miliar

3. Krido terima gratifikasi dari Robinson

Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus TKD, Sultan: Dia Tega, Saya JugaJaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Robinson Saalino Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan, Krido diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama dari PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus penyalahgunaan TKD di wilayah Caturtunggal, Sleman sebesar Rp4,731.6 miliar. 

Ponco menyebut, gratifikasi diberikan dalam bentuk dua bidang tanah dan uang. Menurutnya, Krido telah menerima dua bidang tanah di area Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY, pada 2022 lalu. Bidang tanah seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu bernilai total kurang lebih Rp4,5 miliar. Dua bidang tanah ini dibelikan Robinson untuk Krido.

Krido juga disebut membawa kartu ATM milik istri Robinson, yakni Dian Novi Kristianti dan melakukan penarikan uang yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadinya. "(Gratifikasi dalam bentuk uang) diterima di sini kurang lebihnya karena masih penelusuran terus. Hasil PPATK belum keluar, yang diterima kurang lebih Rp211 juta," ucap Ponco.

Baca Juga: Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIY

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya