TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Warga Semarang Dibekuk

Petugas menyita puluhan hewan dari kukang sampai buaya

Ilustrasi kukang. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Yogyakarta, IDN Times - RD, warga Semarang, Jawa Tengah, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta. RD diduga memperdagangkan satwa dilindungi lewat media sosial.

Baca Juga: Hak Asasi Hewan: Dikebiri dan Dieksploitasi demi Kepuasan

1. Tim gabungan sita puluhan satwa

Ilustrasi kukang. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, mengatakan pihaknya menangkap RD di Semarang pada 15 Oktober 2021 lalu. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan melacak pelaku melalui akun Facebooknya.

"Pada Jumat (15/10) kami dari Satreskrim Polresta Yogyakarta mengadakan patroli siber di mana di salah satu akun media sosial dengan akun inisial RD melakukan penjualan satwa yang dilindungi," kata dia saat jumpa pers di Gembira Loka Zoo (GL Zoo), Yogyakarta, Jumat (22/10/2021) dilansir ANTARA.

Tim gabungan yang terdiri dari polisi dan petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta tersebut menyita sejumlah satwa dari tangan tersangka. Yakni, tujuh ekor kukang jawa (Nyticebus Javanicus), satu ekor binturong (Arctictis binturong), satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan satu ekor buaya irian (Crocodylus novaeguineae).

2. Sudah tiga bulan memperdagangkan satwa

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Andhyka, sudah tiga bulan RD sudah memperdagangkan satwa dilindungi. Tersangka mendapatkan hewan-hewan yang dijualnya dari Pulau Jawa melalui media sosial.

"Kalau wilayahnya terjangkau dia langsung antar, kalau jauh dia pakai ekspedisi," terangnya.

Polresta Yogyakarta sendiri masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.

"Dengan pengungkapan perkara penjualan satwa yang dilindungi, alhamdulillah kita dapat menyelamatkan satwa-satwa negara yang dilindungi agar tetap lestari," ujarnya.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 84 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Penyelundup Anjing Ilegal di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara

Berita Terkini Lainnya