Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Warga Semarang Dibekuk
Petugas menyita puluhan hewan dari kukang sampai buaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - RD, warga Semarang, Jawa Tengah, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta. RD diduga memperdagangkan satwa dilindungi lewat media sosial.
Baca Juga: Hak Asasi Hewan: Dikebiri dan Dieksploitasi demi Kepuasan
1. Tim gabungan sita puluhan satwa
Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, mengatakan pihaknya menangkap RD di Semarang pada 15 Oktober 2021 lalu. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan melacak pelaku melalui akun Facebooknya.
"Pada Jumat (15/10) kami dari Satreskrim Polresta Yogyakarta mengadakan patroli siber di mana di salah satu akun media sosial dengan akun inisial RD melakukan penjualan satwa yang dilindungi," kata dia saat jumpa pers di Gembira Loka Zoo (GL Zoo), Yogyakarta, Jumat (22/10/2021) dilansir ANTARA.
Tim gabungan yang terdiri dari polisi dan petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta tersebut menyita sejumlah satwa dari tangan tersangka. Yakni, tujuh ekor kukang jawa (Nyticebus Javanicus), satu ekor binturong (Arctictis binturong), satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan satu ekor buaya irian (Crocodylus novaeguineae).
Baca Juga: Penyelundup Anjing Ilegal di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara